Youth Move Mengapresiasi kejaksaan dalam menciptakan opini buruk penegakan hukum
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun kepada Para Terdakwa berdasarkan Pasal 353 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Youth move arli tresna, ” Kami Memberi apresiasi kepada kejaksaan, khusunya kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang di tunjuk dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Karena telah berhasil melahirkan, opini publik yang buruk akan penegakan hukum dan lunturnya rasa keadilan di masyarakat kita”
Lanjut ia pun menerangkan ” Sedangkan dalam peraturan jaksa agung republik indonesia Nomor: per-067/A/JA/07/2007
Tentang kode perilaku jaksa, Pasal 4 huruf f,g Baik didalam lingkungan maupun diluar lingkungan kejaksaan , jaksa jelas didalam aturan tersebut dilarang bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun dan membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum, ujarnya.
sebagaimana tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepentingan hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat.
jika kita telisik lebih dalam dimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa penyiraman air keras terhadap novel baswedan, yang dituntut 1 tahun penjara dengan alasan tidak disengaja dan mengabaikan Fakta-Fakta hukum selama proses peradilan adalah sikap/perilaku jaksa yang telah berhasil membentuk opini buruk atau yang merugikan kepentingan penegakan hukum, menurut arli.
Hal Itu sudah jelas Tidak lagi sesuai dengan Tujuan penegakan Hukum, Dan Terkesan mengesampingkan Asas Equality Before the Law (Persamaan Di Hadapan Hukum) olehnya kami Meminta komisi kejaksaan Republik Indonesia untuk memeriksa Penuntutan yang Dilakukan Oleh jaksa penuntut Umum dalam kasus Novel Baswedan, Karena Kami Menilai penuntutan yang Dilakukan Oleh jaksa tersebut Tidak Sesuai dengan Visi Dan misi Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat dan meningkatkan kepercayaan Publik terhadap kejaksaan,tutupnya. lunturnya rasa keadilan di masyarakat.*
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun kepada Para Terdakwa berdasarkan Pasal 353 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Youth move arli tresna, ” Kami Memberi apresiasi kepada kejaksaan, khusunya kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang di tunjuk dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Karena telah berhasil melahirkan, opini publik yang buruk akan penegakan hukum dan lunturnya rasa keadilan di masyarakat kita”
Lanjut ia pun menerangkan ” Sedangkan dalam peraturan jaksa agung republik indonesia Nomor: per-067/A/JA/07/2007
Tentang kode perilaku jaksa, Pasal 4 huruf f,g Baik didalam lingkungan maupun diluar lingkungan kejaksaan , jaksa jelas didalam aturan tersebut dilarang bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun dan membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum, ujarnya.
sebagaimana tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepentingan hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat.
jika kita telisik lebih dalam dimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa penyiraman air keras terhadap novel baswedan, yang dituntut 1 tahun penjara dengan alasan tidak disengaja dan mengabaikan Fakta-Fakta hukum selama proses peradilan adalah sikap/perilaku jaksa yang telah berhasil membentuk opini buruk atau yang merugikan kepentingan penegakan hukum, menurut arli.
Hal Itu sudah jelas Tidak lagi sesuai dengan Tujuan penegakan Hukum, Dan Terkesan mengesampingkan Asas Equality Before the Law (Persamaan Di Hadapan Hukum) olehnya kami Meminta komisi kejaksaan Republik Indonesia untuk memeriksa Penuntutan yang Dilakukan Oleh jaksa penuntut Umum dalam kasus Novel Baswedan, Karena Kami Menilai penuntutan yang Dilakukan Oleh jaksa tersebut Tidak Sesuai dengan Visi Dan misi Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat dan meningkatkan kepercayaan Publik terhadap kejaksaan,tutupnya.