Banyaknya Eksportir BBL Ilegal, PB HMI MPO: Pasti Ada Cukong Besar Dibelakangnya.!
Jakarta – Upaya penyelundupan 1,12 juta Benih Bening Lobster (BBL) di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 23 September 2020 lalu menjadi sorotan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO). Pasalnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta didapati menggagalkan ekspor BBL yang akan dikirim ke Vietnam. Dari jumlah data yang diterima awalnya hanya sekitar 1,5 juta Benih, namun setelah diperiksa kembali jumlah tersebut lebih banyak dari data awal.
Bendahara Umum PB HMI MPO Yogi Prasetio menyampaikan keprihatinannya atas penyelundupan yang terjadi pada waktu itu dan pihaknya pun menyayangkan masih banyak oknum-oknum yang masih tidak taat terhadap aturan.
“Tentunya kami prihatin atas kejadian tersebut, masih banyak oknum yang tidak patuh dan taat terhadap aturan, namun disisi lain kami sangat mengapresiasi kesigapan petugas bea dan cukai yang menggagalkan penyelundupan tersebut,” kata Yogi pada awak media saat dimintai keterangan di Jakarta, Senin, (5/10/2020).
Selain menyoroti banyaknya upaya penyelundupan BBL ilegal akhir-akhir ini, Yogi Prasetio pun mensinyalir adanya cukong-cukong besar yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. Pihaknya, sambungnya, menekankan kepada aparat yang berwenang untuk menangkap oknum-oknum tersebut dan seret ke meja hijau.
“Penyelundupan begitu masif terjadi, kami menduga memang benar bahwa ada cukong besar dibalik semua ini dan kami berharap kepada pihak berwenang menyikapi hal ini dengan serius. Jangan hanya barang buktinya saja di amankan, tapi pemilik dan pemodalnya pun harus diseret juga,” ujarnya.
Sebelumnya, ungkapnya, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan DPR sepakat untuk mencabut sementara Izin Eksportir BBL melalui siaran persnya No: SP.12/SJ.4/IX/2020. Hal itu dilakukan lantaran untuk menindaklanjuti banyaknya eksportir nakal yang menyalahi perundang-undangan dengan memanipulasi jumlah benih-benih yang akan diekspor.
Menyikapi hal tersebut, kami meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk mencabut izin dari 14 Perusahan yang menyalahi peraturan perundang-undangan karena diduga telah merugikan Negara.
Adapun Nama-nama 14 Perusahaan Eksportir BBL yang diduga melakukan pelanggaran tersebut diantaranya, yaitu: Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SS Lautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.
source : (HMINews.id)