GERAKAN NASIONAL ANTI KORUPSI MELAKUKAN KONFERENSI PERS DAN AKAN MELAKUKAN AKSI DI DEPAN GEDUNG KPK PADA TGL 15 AGUSTUS 2024.MENDESA TANGKAP DOMINGGUS MANDACAN MANTAN GUBERNUR PAPUA BARAT

IMG-20240811-WA0111

Jakarta – terkait adanya kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, di depan gedung KPK Senin 12 Agustus 2024.

Gratifikasi berbentuk uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosal Muhammad Thamrin Payapo.

Adapun maksud dari pemberian uang itu adalah supaya Wahyu bisa mengupayakan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 diisi oleh putra daerah asli Papua.

“Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan,” ucap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan, Kamis, 28 Mei 2020.

Merespon hal tersebut, Gerakan Nasional Anti Korupsi lakukan aksi damai dengan mendesak untuk KPK segera periksa Dominggus Mandacan Mantan Gubernur Papua Barat yang diduga memberikan uang ratusan juta atau Gratifikasi ke sejumlah petinggi KPU RI Wahyu Setiawan yang sudah menjadi terdipadana kasus korupsi penyuapan.

“Kasus dugaan korupsi penyuapan keterlibatan Dominggus mandacan sebagai Gubernur Papua Barat tersebut memberikan uang sejumlah sebesar Rp. 500 jt melalui Muhammad Thamrin Payopo saat itu sebagai sekretaris KPUD Papua Barat kepada Wahyu Setiawan namun perkara ini seperti jalan di tempat saat ini kata kordinator aksi GERAKAN NASIONAL ANTI KORUPSI, Amri.

maka kami hadir di KPK kembali melakukan konverensi pers dan akan melakukan aksi besar-besaran selanjutnya yang akan di adakan pada hari kamis 15 Agustus 2024, meminta secara tegas kepada Pimpinan KPK agar membuka kembali kasus dugaan Korupsi Gratifikasi yang melibatkan Mantan Guberenur Papua Barat Dominggus Mandacan, dan mendesak KPU agar tidak meloloskan Dominggus mandaçan apabila akan mencalonkan kembali sebagai gubernur papuat barat dalam pilkada yang akan datang karena mengingat telah melanggar PKPU no 13 thn 2010 pasal 9 terkait persyaratan bakal pasangan calon,tegas Amri

Tuntutan:
1. Mendesak KPK RI segera panggil dan periksa mantan gubernur papua barat Dominggus mandacan atas dugaan keterlibatan kasus suap uang sejumlah 500 jt kepada Wahyu setiawan melalui M.Thamrin Payopo saat menjabat sebagai sekretaris KPUD papua barat.

2. Meminta kepada KPU RI agar tidak memberikan kesempatan kepada dominggus mandacan yang akan kembali mencalonkan sebagai gubernur papua barat karena masi menjalankan proses hukum yang saat ini sudah di SP3.

3. Dominggus Mandacan tidak kebal hukum namun KPK yang belum serius dalam menangani kasus grativikasi yang di lakukan oleh Mantan gubernur papua barat.
#MenolakLupaGrativikasi
#Tangkap DominggusMandacan

You may have missed

Pengurus Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AM-MDI) gelar Forum Group Disccussion (FGD) dikawasan warunk wow kwb, Jakarta selatan. Kegiatan yang dihadiri oleh Miko Napitupulu (Tokoh Nasional), Dr. Muhamamd Mansur (Staf Ahli Rektor Univeristas Pancasila), Letnan Jenderal (Purn) TNI. Ali Hamdan Bogra, serta Ir. Haidar Alwi ini bersama ratusan peserta dari kalangan aktivis mahasiswa guna membahas isu-isu terkini soal penenangan distribusi gas bersubsidi. “Kami menggelar forum diskusi ini untuk mendukung langkah taktis menteri ESDM Bahlil Lahadilia soal kebijkan menata sistem pendistrubusian gas bersubsidi yang diributkan saat ini”. Ucap Sandri Rumanama (Ketua Harian PP AM-MDI), kamis, (13/2) Sandri mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebenarnya pro rakyat meski sempat membuat larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer karena ingin memastikan pengelolan subsidi negara tepat sasaran. “Sangat pro rakyat, memastikan satuan harga bisa dijangkau masyarakat, memutus mata rantai mafia gas yang bermain penyulingan gas 3 kg ke 12 kg, serta memastikan subsidi negara tepat sasaran ini sangat pro rakyat”. Ucapnya Sandri menyampaikan jika merujuk pada sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 bahwa sejatinya, elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Hanya saja, pada kenyataanya, masih banyak pihak yang bermain-main disni “Negara sudah mensubsidikan ratusan triuliun untuk rakyat tapi nyata nya tidak tepat sasaran, bahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak, tetapi ikut memanfaatkan subsidi ini serta mencari keuntungan dari subsidi ini”. Papar Sandri Rumanama kepada awak media