PW. PERISAI DKI Jakarta ; Soroti Dugaan Perselingkuhan Wamendagri John Wempi Wetipo
Jakarta – Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir, seorang wanita bernama Veronika Jennifer muncul dengan menunjukan bukti-bukti dan mengakui mempunyai hubungan gelap dengan wakil menteri dalam negeri John Wempi Wetipo. Hal ini pun sontak menjadi perhatian public, termasuk PW. PERISAI DKI Jakarta.
Senin (15/05/2023), Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Pimpinan Wilayah Pertahanan Ideologi sarekat Islam DKI Jakarta (PW. PERISAI DKI Jakarta), mengelar aksi Unjuk rasa didepan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. mereka menyoroti persolaan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Wakil Mentri dalam Negeri saudara John Wempi Wetipo. Sambil bakar ban dan membawa spanduk bertuliskan Copot Wamendagri John Wempi Wetipo”
Koordinator lapangan “Datuk Ibrahim” dalam orasinya menyampaikan bahwa akhir akhir masyarakat terus dibuat geram dengan pemberitaan terkait adanya kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh wakil mentri dalam negeri Saudara John Wempi Wetipo dengan seorang wanita bernama Vorenika dan hasil dari hubungan gelap tersebut telah lahir seorang anak sebagaimana yang telah disampaikan oleh saudara veronika. Namun parahnya lagi ketika permasalahan ini mencuat ke ruang public, saudara John Wempi Wetipo seakan mengelak dan tidak mengakui anak biologis yang lahir dari hubungan gelapnya dengan saudara veronica tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap pengecut yang ditujukan oleh saudara John Wempi Wetipo dalam merespon masalah ini, Apalagi yang bersangkutan saat ini dipercayakan untuk menduduki salah satu jabatan penting dalam sturuktural kenegaraan, maka sepantasnya saudara Wakil Mentri harus memberikan contoh yang baik dalam berperilaku.” Lanjut Datuk Ibrahim
Secara bergantian mereka berorasi, salah satu orator A Hasan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh John Wempi Wertipo telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, pasal 14 yang menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”. Oleh karnanya Bapak Tito Karnavian selaku menteri dalam negeri dan presiden harus tegas dalam membijaki kasus persilingkuhan yang diduga dilakukan oleh John wempi wetipo tersebut.
“Kami mendesak Bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar memebrikan sangsi tegas terhadap Saudara John Wempi Wetipo dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya selaku wakil menteri Dalam Negeri” Tutup A Hasan.