Dinilai Pelelangan Cacat, Namun PN Jakarta Utara Tetap Laksanakan Eksekusi

IMG-20210614-WA0196

[Foto:Istimewa]

SuaraPEMUDA– Upaya Eksekusi Pengosongan sebidang tanah dan bangunan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara berlangsung tanpa perlawanan dari Pihak Termohon Pengosongan, Senin (14/06/2021).

Termohon Eksekusi Pengosongan tidak menyangka hal tersebut menimbulkan keramaian dan mungkin saja berpotensi menjadi cluster baru Covid-19.

Bahkan Ketua RW setempat juga mengeluhkan keramaian yang terjadi pada saat Eksekusi Pengosongan, yang notabene dihadiri oleh Kepolisian, TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan perbantuan Eksekusi Pengosongan.

Seperti yang dijelaskan, LFT adalah salah seorang Pemilik Jaminan dari sebidang tanah seluas 985 m2 berikut bangunan diatasnya dengan sertifikat Hak Milik Nomor 5075 yang menjadi jaminan atas sebuah perjanjian kredit yang dimana dalam perjanjian kredit tersebut menurut PT. Bank QNB Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Lembaga Perbankan yang baik dan patuh terhadap Perjanjian Kredit yang telah disepakati Bersama.

“Ibu yang berinisial nama LFT tidak pernah mengetahui dan atau diberitahukan oleh PT.Bank QNB alasan yang jelas dan rinci, serta berdasarkan kronologi yang sebenarnya mengapa pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan miliknya dilelang,” Ujar Kuasa Hukum Ny. LFT, Kristopel Manurung, menerangkan melalui keterangan tertulisnya, senin (14/06).

Lanjutnya lagi menerangkan, bahwa dalam perjanjian kredit yang disetujui oleh Ny.LFT, ada satu klausul yang menerangkan bahwa jaminan yang diberikan oleh Ny.LFT akan dibebankan dengan Hak tanggungan, sementara sampai dengan dilaksanakannya eksekusi Pengosongan hari ini, Ny.LFT tidak pernah mengetahui dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk membebankan jaminan tersebut dalam pembebanan hak tanggugan.

Menurut Kuasa Hukum lagi, Ny.LFT, pada bulan januari telah diberitahukan bahwa tanah dan bangunan milik LFT telah dilelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang nomor 20/29/2021 yang dimenangkan saudara Edy selaku Penanam saham pada PT. BALAI LELANG MERAH PUTIH yang diketahui adalah balai lelang swasta yang merupakan Pelaksana lelang atas tanah dan bangunan milik LFT.

“Menurut kami hal ini adalah temuan/kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan atas pelaksanaan lelang, dan pada bulan maret 2021 kami telah menerima penetapan eksekusi atas tanah dan bangunan milik Ny. LFT dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak saat kami mengetahui bahwa adanya penentapan Eksekusi tersebut” Ujar Kristopel Manurung lagi menekankan.

Lanjutnya, LFT selaku Warga Negara yang patuh pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia telah mendaftarkan gugatan perlawanan atas eksekusi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Namun dalil-dalil yang dikemukakan tidak dipertimbangkan sama sekali, bahkan dalam agenda mediasi yang dihadiri oleh Saudara Edy (selaku Pemenang Lelang/Penanam Saham Pada PT. Balai Lelang Merah Putih /Pemohon Eksekusi) dan sejumlah Aparat Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam agenda Perdamaian tersebut, Kuasa Hukum menerangkan kejanggalan dana atau temuan, namun dalam agenda mediasi tersebut juga Kuasa Hukum LFT tidak diberikan waktu yang cukup untuk menerangkan secara rinci temuan yang mereka temukan bahkan lebih tepatnya tidak diperbolehkan membahas temuan tersebut dengan alasan agenda tersebut merupakan agenda Perdamaian bukan Pokok Perkara.

“Malah dua minggu setelah agenda pertemuan mediasi tersebut dengan terburu-buru penetapan eksekusi pengosongan pun segera dilaksanakan, dimanakah kebijaksanaan heak eksepsional oleh ketua pengadilan?” Lanjut Kristopel dengan tegas.

Menurut Kuasa Hukum LFT Keberadaan lelang swasta harus juga memenuhi ketentuan Undang-Undang, artinya PT. Balai Lelang Merah Putih telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan sendiri lelang eksekusi tanpa Fiat Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Pelaksanaan lelang, tidak melalui eksekusi hak tanggungan. Sehingga debitur tidak mengetahui berapa jumlah hutang dan berapa nilai lelang serta berapa sisa hasil lelang”. Pungkas Kristopel Manurung.

Namun LFT yang diwakili oleh Kuasa Hukum selaku warga negara yang patuh dan percaya lada hukum yang berlaku di Republik Indonesia masih akan tetap berjuang melalui wadah Pengadilan untuk menegakkan keadilan serta turut berjuang untuk memberantas mafia lelang, agar tidak ada lagi korban dari para mafia lelang.(bar/rls)

You may have missed

Pengurus Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AM-MDI) gelar Forum Group Disccussion (FGD) dikawasan warunk wow kwb, Jakarta selatan. Kegiatan yang dihadiri oleh Miko Napitupulu (Tokoh Nasional), Dr. Muhamamd Mansur (Staf Ahli Rektor Univeristas Pancasila), Letnan Jenderal (Purn) TNI. Ali Hamdan Bogra, serta Ir. Haidar Alwi ini bersama ratusan peserta dari kalangan aktivis mahasiswa guna membahas isu-isu terkini soal penenangan distribusi gas bersubsidi. “Kami menggelar forum diskusi ini untuk mendukung langkah taktis menteri ESDM Bahlil Lahadilia soal kebijkan menata sistem pendistrubusian gas bersubsidi yang diributkan saat ini”. Ucap Sandri Rumanama (Ketua Harian PP AM-MDI), kamis, (13/2) Sandri mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebenarnya pro rakyat meski sempat membuat larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer karena ingin memastikan pengelolan subsidi negara tepat sasaran. “Sangat pro rakyat, memastikan satuan harga bisa dijangkau masyarakat, memutus mata rantai mafia gas yang bermain penyulingan gas 3 kg ke 12 kg, serta memastikan subsidi negara tepat sasaran ini sangat pro rakyat”. Ucapnya Sandri menyampaikan jika merujuk pada sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 bahwa sejatinya, elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Hanya saja, pada kenyataanya, masih banyak pihak yang bermain-main disni “Negara sudah mensubsidikan ratusan triuliun untuk rakyat tapi nyata nya tidak tepat sasaran, bahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak, tetapi ikut memanfaatkan subsidi ini serta mencari keuntungan dari subsidi ini”. Papar Sandri Rumanama kepada awak media