Problematika Penyaluran Bantuan Sosial , PB SEMMI meminta KPK ,Polri,Kejaksaan periksa Kemensos RI

0

Bintang Wahyu Saputra

JAKARTA,Lensamahasiswa.com – Mengingat masa Pandemic Covid-19 di Indonesia belum berakhir sampai saat ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi hal tersebut. menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberbagai daerah.

Setelah adanya penetapan masa PSBB pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial sembako dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat di berbagai wilayah terdampak pandemik tersebut.

Namun implementasi penyaluran bantuan terdapat berbagai permasalahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, saat dimintai keterangan di Jakarta, Senin (11/5).

“Penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran hampir terjadi diberbagai wilayah di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya pembaharuan data, sehingga penerima bansos menjadi tidak tepat sasaran, juga terdapat adanya lompatan jumlah penerima bantuan, salah satunya di Jawa Barat, dari 9 juta jiwa sebelum Covid-19 menjadi 38 juta jiwa setelah Covid-19,” jelasnya.

BACA JUGA : Tidak Becus Urus Bansos Ditengah Pandemi Covid19, Spanduk Copot Menteri Sosial Bertebaran

Kondisi inipun, lanjut Bintang, diperparah dengan adanya regulasi yang berbeda dan simpang siur antar kementerian. Hal tersebut telah diakui oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara bahwa data penerima program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah belum akurat 100 persen.

 

Menurutnya, penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran oleh instansi-intansi terkait yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

 

“Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Sosial harus bertanggung jawab. Carut marutnya data penerima bantuan berpotensi disalahgunakaan oleh beberapa pihak, sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Bintang.

 

Apalagi sebelumnya, tambahnya, BPK telah menemukan adanya masalah bansos di Kementerian Sosial hingga provinsi DKI Jakarta yang berpotensi merugikan keuangan kerugian negara 843 M yang didasarkan pada pemeriksaan pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dalam penyaluran bansos selama 2018 hingga kuartal III 2019.

 

“Kami berharap jangan sampai masa pandemi ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami menghimbau agar BPK dapat memberikan pengawasan yang tepat mengenai pengunaan anggaran dana Bansos Kementerian Sosial dan berharap  POLRI, KPK, dan Kejaksaan mengusut tuntas jika terdapat pelaporan atau data penggunaan anggaran yang tidak sesuai yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” tutup Bintang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may have missed

Pengurus Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AM-MDI) gelar Forum Group Disccussion (FGD) dikawasan warunk wow kwb, Jakarta selatan. Kegiatan yang dihadiri oleh Miko Napitupulu (Tokoh Nasional), Dr. Muhamamd Mansur (Staf Ahli Rektor Univeristas Pancasila), Letnan Jenderal (Purn) TNI. Ali Hamdan Bogra, serta Ir. Haidar Alwi ini bersama ratusan peserta dari kalangan aktivis mahasiswa guna membahas isu-isu terkini soal penenangan distribusi gas bersubsidi. “Kami menggelar forum diskusi ini untuk mendukung langkah taktis menteri ESDM Bahlil Lahadilia soal kebijkan menata sistem pendistrubusian gas bersubsidi yang diributkan saat ini”. Ucap Sandri Rumanama (Ketua Harian PP AM-MDI), kamis, (13/2) Sandri mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebenarnya pro rakyat meski sempat membuat larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer karena ingin memastikan pengelolan subsidi negara tepat sasaran. “Sangat pro rakyat, memastikan satuan harga bisa dijangkau masyarakat, memutus mata rantai mafia gas yang bermain penyulingan gas 3 kg ke 12 kg, serta memastikan subsidi negara tepat sasaran ini sangat pro rakyat”. Ucapnya Sandri menyampaikan jika merujuk pada sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 bahwa sejatinya, elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Hanya saja, pada kenyataanya, masih banyak pihak yang bermain-main disni “Negara sudah mensubsidikan ratusan triuliun untuk rakyat tapi nyata nya tidak tepat sasaran, bahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak, tetapi ikut memanfaatkan subsidi ini serta mencari keuntungan dari subsidi ini”. Papar Sandri Rumanama kepada awak media