PB SEMMI : Penetapan Tersangka Terhadap Habib Bahar bin Smith Sudah Sesuai Prosedur
Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith ini yang belum lama keluar dari tahanan mengundang reaksi dari masyarakat. Termasuk aktivis mahasiswa.
Bintang Wahyu Saputra, Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB. SEMMI) meminta masyarakat terutama jamaah Habib Bahar bin Smith untuk tidak bereaksi berlebihan yang bisa merugikan.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada Polri menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum. Penyidik Polda Jabar pasti tidak gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka.” ujar Bintang di Jakarta, Selasa (4/1/22).
Bintang melanjutkan, dirinya memahami kekecewaan pendukung Habib Bahar atas langkah Polri yang mungkin menurut mereka telah bertindak berlebihan dengan menetapkan Habib Bahas sebagai tersangka.
“Saya memahami suasana kebatinan sebagian umat islam yeng menjadi jamaah Habib Bahar. Marah kecewa da sejenisnya. Tapi mari kita lihat secara jernih kasus ini. Saya percaya penyidik Polda Jabar bekerja professional.” kata Bintang.
Bintang mengatakan, jika benar Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong sebagaimana yang disangka kan penyidik, dirinya sangat menyesalkan. Karena berita bohong dan provokatif menimbulkan masalah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Indonesia itu negara hukum dan dimata hukum kita sama tidak peduli kedudukan, gelar bahkan pangkat sekalipun. Maka saya mengajak masyarakat untuk percaya kepada Polri sebagai instrumen penegak hukum di negara kita.” lanjutnya
“Masalah yang menjerat Habib Bahar bin Smith ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua. Tidak boleh lagi ada kebohongan atau ujaran kebencian bernada provokatif dalam berdakwah. Kita doakan Habib Bahar bin Smith selalu sehat dan menerima dengan lapang dada ditetapkan sebagai tersangka.” tutup Bintang.