Ketua PB LIMAPIA : Lalai di waktu covid, sebab Indonesia menjadi malu dan diberi sanksi
Jakarta, – Sekian lama Indonesia tidak dapat membawa piala thomas cup, tentunya menjadi para atlet Indonesia dan supporter menjadi semangat dan mempunyai impian agar nama bangsa Indonesia berkibar dinegara-negara lain. Setelah para atelit indonesia berjuang dan berhasil memasuki final ternyata bendera Indonesia tidak dapat berkibar di tengah-tengah kompetisi dengan negara-negara lain, akan tetapi pada akhirnya WADA tetap tidak izinkan bendera Inonesia berkibar dan tidak mencabut sanksi.
Menanggapi hal tersebut KEMENPORA dan LADI angkat bicara terhadap persoalan tersebut.
Mengutip Harian Kompas, 9 Oktober 2021, Wakil Ketua LADI dr Rheza Maulana mengatakan pemberian sanksi ini karena adanya miskomunikasi.
Selain itu Menpora Zainudin Amali mengatakan, kondisi pandemi membuat semua aktivitas olahraga terhenti.
Menanggapi hal tersebut ketua umum Pengurus besar lingkaran Mahasiswa Piaman (LIMAPIA) mengatakan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dan Kementerian pemuda dan olahraga harus bertanggung jawab dan juga Presiden Indonesia harus memberikan sanksii copot keduanya sebab ini adalah bentuk tidak profesionalitas terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Abdul Mengatakan ” Kejadian di olimpiade Thomas Cup ini sangat memalukan dan dapat membuat tekanan psikologis bagi setiap atelit serta para supporter (masyarakat Indonesia) kecewa. Hal ini disebabkan Lembaga anti doping Indonesia melanggar ketentuan dan persyaratan yang di tetapkan dalam olimpiade tersebut.
Abdul menambahkan PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA pasal 1 telah menjelaskan LADI menjadi lembaga yang membantu KEMENPORA dalam penggunaan obat/zat yang dapat meningkatkan prestasi dalam olahraga. Dalam PERMEN KEMENPORA Tentang LADI ini jelas bahwa LaDI itu harus menjalankan tugasnya meskipun dalam keadaan pandemi sebab ini adalah berhubungan tentang persyaratan seluruh para atelit serta meningkat prestasi dalam olahraga.
Dan terakhir Ketua Umum LIMAPIA mengatakan bapak presiden RI harus segera memanggil KEMENPORA untuk diberi sanksi kepadanya dan perintahkan Mencopot copot KETUA LADI yang melanggar pada pasal 3 dan 4 yaitu tidak profesionalitas dalam menjalankan tugasnya, juga pasal 17 untuk mencopot ketua LADI yaitu menteri.