PPI Soroti Konferensi Pers RSUD Bekasi: Ratih Lumpuh, Siapa Bertanggung Jawab?

IMG-20250626-WA0070

Bekasi, 3 Juli 2025 — Perisai Pusat Indonesia (PPI) Pengurus Cabang Bekasi Raya menyampaikan sikap kritis terhadap pernyataan resmi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid terkait kasus Ratih Raynada, seorang ibu empat anak yang mengalami kelumpuhan total usai operasi sesar pada September 2024 lalu.

‎Ketua PPI Bekasi Raya, Rusman, menilai konferensi pers yang digelar RSUD pada 1 Juli 2025 justru memperlihatkan upaya pembelaan institusional yang mengabaikan hak korban untuk mendapatkan keadilan dan transparansi.

‎“Pasien masuk dengan kondisi bisa berjalan, keluar dalam kondisi lumpuh. Ini bukan sekadar persoalan prosedur, ini soal nyawa dan martabat manusia. Konferensi pers itu tidak menjawab pertanyaan utama: siapa yang bertanggung jawab?” tegas Rusman.

‎Dalam pernyataannya, RSUD mengklaim bahwa operasi sudah sesuai standar prosedur dan menyebut kelumpuhan terjadi akibat TBC tulang belakang yang baru terdiagnosis pasca operasi. Namun PPI menilai narasi tersebut cenderung menyalahkan pasien dan mengabaikan proses diagnosis awal yang seharusnya menjadi tanggung jawab rumah sakit.

‎“Bahkan efek bius yang tidak bekerja saat operasi dijawab dengan istilah ‘persepsi pasien’. Ini menunjukkan lemahnya empati dan tanggung jawab medis,” tambahnya.

‎Selain itu, PPI menyoroti buruknya koordinasi antar dokter di RSUD, yang membuat keluarga pasien bingung karena menghadapi banyak dokter berbeda tanpa kejelasan siapa yang menangani secara langsung. Diagnosis yang berubah-ubah dari TBC tulang, saraf terputus, hingga gula darah tinggi, juga memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik.

‎PPI Menyampaikan Tiga Tuntutan Utama:

‎1. Pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan Ombudsman, IDI, dan masyarakat sipil.

‎2. Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem pelayanan RSUD Bekasi.

‎3. Keterlibatan aktif Wali Kota Bekasi untuk menjamin transparansi, keadilan, dan pemulihan hak korban.

‎PPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
‎“Kami akan memastikan kasus ini tidak berakhir sebagai dokumen prosedural semata. Ratih Raynada adalah warga negara yang berhak atas perlindungan, kebenaran, dan pemulihan penuh,” tutup Rusman.