LBH PB SEMMI Nilai Pemain Judi Online Perlu Dibina, Bukan Dipidana

IMG-20250625-WA0095

Foto : Istimewa 

SuaraPEMUDA –  Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menyatakan keprihatinan mendalam atas penindakan hukum terhadap masyarakat kecil yang tersangkut kasus judi online. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, usai menerima aduan dan memberikan pendampingan hukum kepada salah satu warga berinisial SCW.

“Iya, kami telah menerima pengaduan dari masyarakat. Saudara SCW ditangkap dan ditahan oleh penyidik Siber Polda Jatim hanya karena bermain judi online,” ujar Gurun kepada wartawan di Surabaya, Rabu (25/6/2025).

Menurut Gurun, pihak keluarga telah memberikan kuasa hukum kepada LBH PB SEMMI sejak Minggu lalu, dan SCW secara pribadi memberikan kuasa pada 24 Juni 2025.
Gurun menyesalkan pendekatan hukum yang diberlakukan terhadap pemain judi online.

Ia menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya lebih fokus kepada pemberantasan bandar dan promotor judi online ketimbang masyarakat awam yang justru menjadi korban.

“Penindakan terhadap masyarakat kecil yang bermain judi online sangat kami sayangkan. Negara seharusnya memprioritaskan penangkapan terhadap bandar dan promotor, bukan rakyat yang bermain karena iming-iming dan akses terbuka,” jelasnya.

Gurun juga menekankan bahwa masyarakat yang terjerat judi online seharusnya mendapat pembinaan, bukan sanksi pidana.

“Negara semestinya bertanggung jawab dengan memblokir situs-situs judi online secara efektif.

Ketika hal itu gagal dilakukan, lalu masyarakat yang ditangkap, ini adalah bentuk kegagalan negara dalam memberikan perlindungan. Masyarakat perlu dibina, bukan dipenjara,” tegasnya.

LBH PB SEMMI berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kebijakan penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan tidak menyentuh akar masalah perjudian online di Indonesia.(Bar)