GOBSI Apresiasi Kenaikan Upah Buruh di 100 Hari Pemerintahan, Dorong Kebijakan Lebih Adil

Jakarta, 12 Febuari 2025- Gabungan Organisasi Buruh Syarikat Islam (GOBSI) mengapresiasi kenaikan upah buruh yang terjadi dalam 100 hari pertama pemerintahan baru.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh mengalami kenaikan sebesar 2,81 persen, mencapai Rp3,27 juta per bulan. Kenaikan ini dianggap sebagai sinyal positif bahwa kebijakan pemerintah mulai berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Ketua Umum GOBSi, Fahrid Mangadjib, menyatakan bahwa peningkatan upah ini merupakan langkah awal yang baik, namun tetap perlu diimbangi dengan kebijakan lain yang mendukung daya beli buruh.
Menurutnya, kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, dan perumahan masih menjadi tantangan utama bagi pekerja.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya penyesuaian upah yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak.
Sekretaris Jenderal DPP GOBSi, Denni Wahyudi, menambahkan bahwa meskipun upah rata-rata meningkat, masih ada ketimpangan dalam implementasinya di berbagai sektor.
Buruh di sektor informal dan industri padat karya masih menerima upah lebih rendah dibandingkan sektor lainnya.
Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah untuk memastikan penerapan kebijakan upah yang lebih merata, termasuk peningkatan pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi standar pengupahan.
GOBSI juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2024 yang mengamanatkan revisi kebijakan upah minimum sektoral.
Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan regulasi yang lebih berpihak kepada buruh, sehingga kebijakan pengupahan dapat lebih mencerminkan realitas kebutuhan pekerja.
Selain itu, GOBSI menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menerapkan kebijakan upah minimum.
Fahrid Mangadjib menyoroti masih adanya pelanggaran terkait pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, terutama di sektor yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang efektif, kenaikan upah hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa dampak nyata bagi buruh.
Dengan berbagai perkembangan ini, GOBSi berharap pemerintah terus memperkuat kebijakan ketenagakerjaan, terutama dalam menjamin upah yang adil dan layak bagi seluruh pekerja.
Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pengupahan dan memperjuangkan hak-hak buruh agar kesejahteraan pekerja di Indonesia semakin meningkat. (Red)