Warga Jakarta Ada Pemutihan Pajak Motor Sampai 31 Desember 2024 Bebas Denda Ini Keringanan

IMG-20241225-WA0119

Jakarta – Akhir tahun enggak kepikiran beban pengeluaran, bayar pajak motor tetap ringan berkat ada pemutihan.

Warga Jakarta full senyum pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2024 bebas denda ini keringanan lainnya yang diberikan.

Kabar gembira tersebut diadakan pemerintah lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Program yang ditunggu-tunggu tersebut berlaku sejak kemarin, Senin (2/12/2024).

Sementara itu, masa berlaku program tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi, alias bunga atau denda.

Program pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB di Jakarta. (Instagram.com/humaspajakjakarta)
Seperti pada postingan akun Instagram resmi Bapenda Jakarta, bisa lihat gambar atau klik LINK INI.

Jenis pungutan yang masuk dalam keringanan, mulai dari penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut dibebaskan selama program berlangsung.

Tapi yang harus brother pahami, yang dihapus merupakan denda BBNKB penyerahan pertama.

Dikutip dari situs resmi Bapenda Jakarta, Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, diantaranya adalah:

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024

Penjelasan seputar keringanan yang diberikan selama pemutihan berupa penghapusan denda PKB dan BBNKB. (Instagram.com/humaspajakjakarta)
Enggak usah khawatir, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu.

Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00.(agus)