DPP GMPRI Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Provinsi Banten

Foto: Istimewa
Jakarta, (suarapemuda) — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP-GMPRI) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Banten.
Desakan ini berkaitan dengan dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah anggaran strategis daerah.
Ketua Bidang Investigasi Nasional DPP GMPRI, Saddam Husen, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan pada berbagai pos anggaran, antara lain:
•Anggaran makan minum dan pemeliharaan kendaraan DPRD
•Anggaran perjalanan dinas
•Pengadaan Solar Gard senilai Rp21 miliar dan Motorize senilai Rp18 miliar (dikalikan selama tiga tahun) yang diduga fiktif
•Anggaran Focus Group Discussion (FGD)
•Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD
Secara khusus, Saddam menyoroti program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi Banten yang tercatat memiliki hampir 1.600 titik proyek, masing-masing dengan anggaran sekitar Rp200 juta per titik. Bila dikalikan untuk tiga tahun anggaran, totalnya mencapai sekitar Rp960 miliar. Bahkan, GMPRI juga mencium dugaan kuat adanya praktik aliran dana “fee” sebesar 20% dari nilai total tersebut kepada pihak tertentu.
“Kami menduga kuat terdapat permainan yang terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan dana Pokir. Oleh karena itu, kami telah menyerahkan dokumen awal sebagai bukti pendukung ke KPK RI pada hari kemarin,” tegas Saddam Husen.
DPP GMPRI menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Oleh sebab itu, pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK menjadi langkah mendesak untuk mengungkap kebenaran atas dugaan ini, DPP GMPRI menyatakan sikap tegas: Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Republik ini. (Bar.S)