Diduga Halangi Penyidikan, Nama Aipda Indrawansyah Disebut dalam Kasus Pengancaman di Bima

Jakarta – Laporan masyarakat soal kasus pengrusakan dan pengancaman di Polsek Belo, Polres Kabupaten Bima, menemui jalan buntu. Diduga ada oknum Polisi bernama Aipda Indrawansyah atau sapaan akrab Borju, mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dan penyelidikan Polisi dalam menangani kasus ini.
Menurut Direktur Eksekutif Kajian Strategis Demokrasi (KDS), Bram, bahwa Aipda Indrawansyah mantan penyidik pengganti dalam menangani kasus ini dari awal mengarahkan pelapor untuk menempuh jalur perdata.
“Aipda Indrawansyah (Borju) pada saat laporan awal di Polsek Belo, ia mengarahkan Pelapor untuk menempuh jalur perdata dan mengembalikan kasus di aparat Desan Ngali untuk dilakukan mediasi, padahal kasus ini jelas-jelas kasus pidana,” ucap Direktur Eksekutif KSD, Bram, pada Kami 15/05/2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak awal Aipda Indrawansyah sangat lamban menangani kasus ini. Kemudian, surat pemanggilan terhadap Terlapor disuruh antar sendiri Pelapor.
“Selain Aipda Indrawansyah, yang bertanggung jawab dalam kasus ini yakni Ipda Zulkifli (Mantan Kapolsek Belo) dan Aipda Amirullah (Mantan Katim Sidik). Saya harap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo untuk mengevaluasi semua anggota yang melanggar SOP penyidik,” ucapnya.
Kasus ini dilaporkan atas nama Ikhlasul Amal dengan Nomor LP: STPLP/17/II/2025/Polsek Belo, tentang pengancaman dan pengrusakan dan Pasal yang bisa dikenakan untuk Terlapor 406 Ayat (1) KUHP dan 335 KUHP.
Sebagai Polisi aktif yang menangani laporan masyarakat tentang perbuatan melawan hukum, Aipda Indrawansyah seharusnya lebih objektif dalam menangani kasus yang dilaporkan masyarakat.
“Penyidik yang melanggar kode etik profesi akan kami laporkan ke Propam, Paminal dan Wassidik, mulai dari Mabes Polri, Polda NTB dan Polres Kabupaten Bima. Ini sebagai pembelajaran bahwa Polisi yang digaji oleh rakyat tidak boleh membodohi masyarakat,” pungkasnya.