Miras Oplosan Cap Naga Putih oleh Akhong Terbongkar: Libatkan Anak dalam Distribusi

GridArt_20250512_072957284~3

Suara Pemuda, Jakarta, 11 Mei 2025 — Produksi minuman keras (miras) oplosan berlabel “Cap Naga Putih” yang diduga dilakukan oleh Akhong terbongkar adanya Kegiatan ilegal ini dan diketahui di lokasi: tempat distribusi dan penyimpanan di Jalan Krendang Selatan II Rt.001/006 No. 22, Tambora, Jakarta Barat 11260, serta tempat produksi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan beritametropolitan.id, Akhong mengakui bahwa proses produksi ciu dilakukan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minuman keras ini kemudian dikemas dan diberi label “Cap Naga Putih” sebelum disalurkan ke wilayah Jakarta melalui rumah distribusi di Tambora. Harga jual per botol hanya Rp10.000, dengan perkiraan omzet per bulan mencapai puluhan juta rupiah.

 

Yang mengejutkan, dalam praktik distribusinya, Akhong diduga melibatkan anak kandungnya, Nicholas, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memasarkan produk ciu ke sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya. Nicholas berperan aktif dalam menyebarkan produk tersebut ke berbagai warung dan pengecer secara langsung.

 

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan bau menyengat dari rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Tambora. Awak media yang melakukan investigasi dan menemukan beberapa botol kosong untuk pengemasan miras jenis ciu, puluhan jerigen berisi cairan ciu, serta berbagai peralatan produksi dan kemasan.

 

Akhong dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Nicholas, diduga telah melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 204 ayat (1): Barang siapa menjual atau memberikan minuman yang diketahuinya membahayakan jiwa orang, diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1): Memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda sampai Rp4 miliar.

 

 

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1): Perdagangan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dipidana 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

 

Minuman keras oplosan seperti ini sangat berisiko bagi kesehatan. Kandungan alkohol yang tinggi dan proses produksi yang tidak higienis bisa mengakibatkan keracunan, kebutaan, kerusakan organ, bahkan kematian. Selain itu, peredaran miras ilegal berdampak negatif terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

Pihak kepolisian telah menetapkan Akhong sebagai tersangka utama dan menyita seluruh barang bukti. Keterlibatan Nicholas kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut guna menentukan tanggung jawab hukumnya. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa.

Tim Redaksi