Indikasi Penyalahgunaan Wewenang: DPD GMPRI NTB Minta MA Evaluasi Pengadilan Agama Negeri Praya

IMG-20250511-WA0128

Ketua GMPRI NTB, Rindawanto Evendi.

Nusa Tenggara Barat, (11/5/2025) – Berdasarkan hasil temuan dan investigasi di lapangan, oleh DPD Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), NTB menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Negeri Praya dan oknum terkait.

Diketahui pada hari Kamis, 08 Mei 2025, rombongan Pengadilan Agama Negeri Praya melakukan penyitaan dan eksekusi objek sengketa tanpa proses dan prosedur hukum yang jelas, memicu kegaduhan dan konflik di masyarakat Desa Bilelando.

“Kami menduga bahwa Ketua Pengadilan Agama Negeri Praya telah mempermainkan hukum dan melanggar HAM,” kata Ketua GMPRI NTB, Rindawanto Evendi.

Oleh karena itu, DPD GMPRI NTB meminta dan mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan memecat Ketua Pengadilan Agama Negeri Praya beserta oknum yang terlibat. “Citra suci dan mulia Pengadilan Agama kini telah tercoreng dan tercemar,” tambah Rindawanto.

DPD GMPRI NTB berharap Mahkamah Agung dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(Red)

##