Toko Kosmetik di Cilincing Diduga Menjual Pil Koplo, Tidak Terpantau. “Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum”

IMG-20250508-WA0165~2

Suara Pemuda, Jakarta Utara – Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Bakti Cakung Drainase No. 2, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, diduga kuat menjadi tempat penjualan pil koplo berkedok usaha legal. Dugaan ini muncul setelah sejumlah warga melihat aktivitas mencurigakan dari toko tersebut yang ramai dikunjungi pemuda, terutama pada malam hari.

 

Menurut pengakuan warga sekitar, toko tersebut dikelola oleh seorang pria muda bernama Rehan, yang diduga menjadi penjaga sekaligus pelayan dalam transaksi pil koplo ilegal tersebut. Warga menduga Rehan bukan hanya sekadar penjaga toko, melainkan bagian dari jaringan peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

 

Adapun pemilik toko diketahui bernama Ikhsan Gacor, pria yang jarang terlihat secara langsung di lokasi namun disebut sebagai dalang dari bisnis ilegal ini. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, Ikhsan diduga menyuplai pil koplo dalam jumlah besar dan menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas mereka tidak dicurigai aparat.

 

“Kalau dilihat dari luar seperti toko kosmetik biasa, jualan sabun dan skincare. Tapi kami sering lihat anak-anak remaja keluar masuk, tidak pernah bawa belanjaan. Kata tetangga saya, mereka beli pil koplo lewat Rehan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga menyebut toko tersebut telah beroperasi lebih dari enam bulan. Selama itu pula, tingkat kerawanan lingkungan meningkat. Beberapa remaja diketahui mulai bertingkah aneh dan sering terlihat dalam kondisi seperti mabuk. Sejumlah orang tua bahkan mengkhawatirkan anak-anak mereka menjadi korban dari peredaran pil koplo ini.

 

“Anak saya pernah saya cek tasnya, ada obat aneh. Setelah saya tanya, katanya beli dari teman yang biasa nongkrong di toko itu. Saya langsung curiga,” ujar seorang ibu rumah tangga.

 

Dugaan aktivitas ilegal ini tentu melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Jika terbukti, Rehan dan Ikhsan Gacor bisa dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Narkotika.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 196, yang menyatakan pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Lebih lanjut, Pasal 197 undang-undang yang sama menyebut bahwa jika obat yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat, pelaku dapat dikenakan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

 

Jika kandungan pil koplo termasuk zat narkotika atau psikotropika, maka pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114, yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun untuk pengedar narkotika golongan I.

 

Warga sekitar berharap agar aparat dari Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Mereka meminta agar toko tersebut diselidiki secara menyeluruh dan dilakukan penggerebekan apabila ditemukan bukti kuat adanya peredaran obat terlarang.

 

“Kami sudah cukup lama menahan diri. Sekarang kami butuh tindakan nyata dari aparat. Kalau terus dibiarkan, Cilincing bisa rusak generasinya,” ujar Ketua RT setempat.

 

Beberapa tokoh masyarakat menyatakan siap mendampingi warga yang ingin melaporkan kasus ini secara resmi, termasuk memberikan bukti-bukti video dan kesaksian yang dapat memperkuat dugaan.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat. Namun tekanan dari masyarakat tampaknya akan membuat kasus ini segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Tim Redaksi.