GEMAH Lakukan Examinasi Kasus Gugatan CMNP Pada PT Bhakti Investama Terkait NCD UniBank

Persoalan NCD (Negotiable Certificate of Deposit) yang terjadi antara Hary Tanoesoedibjo (Pemilik MNC Group) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) (Milik Jusuf Hamka) berujung pada gugatan hukum, dengan CMNP menuding adanya dugaan NCD palsu dan kerugian senilai Rp 103,4 Triliun.
Gerakan Mahasiswa Hukum atau GEMAH melakukan Examinasi perkara tersebut untuk menguji kasus tersebut, kata Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar kepada wartawan Selasa, (8/4/2025).
Dan hasil dari Examinasi tersebut didapat kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Dalam Materi gugatannya, CMNP meminta pengadilan untuk mengesahkan serta menyatakan secara sah dan bernilai hukum penyitaan aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum. Selain itu, CMNP juga meminta agar pengadilan mengakui bahwa tergugat I ( Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo ) dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak Penggugat.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat I Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk. Menyatakan Tergugat baik I Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Pengugat,” demikian bunyi petitumnya.
Kedua, Secara fakta hukum dan bukti-bukti yang sah secara hukum dari hasil Examinasi dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli NCD secara hukum dilakukan oleh kedua belah pihak antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), dimana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank.
Dengan nilai Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$ 28 Juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$ 10 Juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$ 18 juta.
Sedangkan secara fakta hukum dalam transaksi ini, peran PT Bhakti Investama Tbk. yang saat ini PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) Yang menjadi pihak Tergugat bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha MNC Asia Holding pada saat itu.
Secara fakta hukum Bahwa pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar hingga Unibank menerima US$ 17,4 Juta. “Unibanknya sudah terima uang tersebut selama 2 tahun 5 bulan.
Ini fakta yang sangat menguatkan bahan pihak PT Bhakti Investama Tbk bukanlah pihak yang menerima pembayaran pembelian NCD Unibank dari CMNP.
Dan Bhakti Investama hanya menerima komisi sebagai broker penjualan NCD Unibank pada CMNP
“Tuduhan CMNP atas NCD Unibank yang dikatakan palsu secara fakta hukum tidak bisa di buktikan, karena ada bukti yang menyatakan Bahwa pihak CMNP memiliki auditor sendiri dan telah memeriksa dan memverifikasi status sertifikat NCD Unibank tersebut selama Unibank belum dibekukan,” tegas Badrun.
“Fakta yang paling menguatkan Bahwa PT Bhakti Investama secara perdata tak ada tanggung jawab hukum apapun terhadap penerbitan NCD Unibank adalah dengan adanya gugatan secara perdata dimana tidak ada keterlibatan PT Bhakti Investama dalam Sengketa antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan Unibank, BPPN, Kemenkeu, dan BI terkait sertifikat deposito (NCD) Unibank senilai US$ 28 Juta yang dianggap bodong, dimenangkan oleh BPPN dalam putusan Mahkamah Agung (MA),” terangnya.
“Kesimpulan dari Examinasi kasus ini Bahwa Gugatan CMNP salah sasaran terhadap pihak PT Bhakti Investama,Tbk
dan tidak ada dasar dan fakta,” pungkas Badrun.
“Dan gugatan CMNP merupakan gugatan salah pihak, atau Error in Persona, Dimana gugatan mengandung cacat formil karena kesalahan dalam pihak yang digugat, Seperti pihak yang salah atau tidak lengkap, yang dapat mengakibatkan gugatan ditolak,” ujarnya.
“Dimana menggugat PT Bhakti Investama ( Broker ) yang bukan pihak yang bertanggung jawab atas sengketa NCD Unibank,”ucapnya.
“Seperti contoh adalah sebagai A meminjam uang dari B, dengan C sebagai Saksi. Jika B tidak mengembalikan uang, A menggugat C, bukan B, maka gugatan tersebut salah pihak,” pungkas Badrun. (Red)