Polemik RUU TNI, Sandri Rumanama : Pasal yang Direvisi DPR Tak Dimaksudkan Kembalikan Dwifungsi Militer

screengrab-20250319-081644

JAKARTA – Pro kontra tentang Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi trending dikalangan masyarakat saat ini.

Pro kontra soal revisi pasal 47 Ayat (1) UU TNI mengatur para prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga sipil lainnya.

Menyikapi hal itu, Sandri Rumanama tokoh pemuda sekaligus ketua DPP KNPI Bidang Ketahanan Nasional Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Indonesia, mengaku bingung kalau ada yang mempolitisir persoalan revisi UU TNI ini akan mengambalikan Dwifungsi TNI adalah hal yang lucu.

“Lucu aja, yang dimaksudkan pada revisi UU TNI justru memberikan batasan normatif yang diatur secara regulatif, mana yang boleh di isi TNI mana yang tidak boleh di isi TNI, kok tiba tiba jadi isu TNI mengambalikan Dwifungsi TNI sih “.

Papar Sandri, (18/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Dewifungsi itu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.

Dwifungsi sekaligus digunakan untuk membenarkan militer dalam meningkatkan pengaruhnya di pemerintahan Indonesia, termasuk melalui fraksi militer di parlemen (Faksi ABRI), dan berada di posisi teratas dalam pelayanan publik nasional secara permanen,” Bebernya.

Salah satu poin pembahasan revisi UU TNI yang tengah bergulir adalah penambahan instansi ini menjadi 16 institusi (sebelumnya 15 institusi).

“Militer itu bukan soal perang bersenjata semata pada praktiknya, banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan di beberapa kementerian karena keahlian dan kebutuhan negara, kan gak ada salahnya,” Jelasnya.

Sepuluh kementerian dan lembaga itu adalah:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
3. Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Sandi Negara
7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
9. Badan Nasional Narkotika (BNN)
10. Mahkamah Agung

Enam lembaga sipil tambahan itu adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Saat ini terdapat pembahasan, pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian/lembaga menjadi 16 Lembaga, Badan atau Kementerian, sah sah saja ” ucap dia. (*)