Adv.Rapen Sinaga Apresiasi Bedah Buku Advokat Karya Dr. Luhut M. P Pangaribuan yang Digelar di Dpc Peradi Jak-ut

Screenshot_20250227-143344_Video Maker
SUARA PEMUDA, 26 Feb 2025

Teks Foto kolase: suasana talkshow dan bedah buku advokat saat di Dpc Peradi, kawasan Tanjung Priok, Jakarta utara, (dok.google/ist)

JAKARTA – Bedah Buku Advokat organisasi dan kedudukan dalam kekuasaan kehakiman sukses diselenggarakan di Sekretariat DPC Peradi Jakarta Utara yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum Peradi Dr. Luhut M. P Pangaribuan, SH,.LL.M,

Pads acara talkshow dan bedah buku advokat ini ketua umum didepan para peserta menjelaskan dan didampingi bersama Gerits De Fretes,SH,.MH selaku ketua DPC Peradi Jakarta Utara, Rabu(26/2)

Dalam penjelasan nya, Ketum Peradi menyampaikan bahwa Profesi Advokat itu diatur dalam Undang-undang Advokat itu sendiri.”Saya mengingatkan kita kini Advokat bukan pengacara, jangan pernah salah, namanya sudah diatur dalam undang-undang advokat,” ungkapnya.

Dalam UU advokat wajib ikut organisasi Advokat, yang mana Advokat itu memberikan jasa hukum, jasa produknya itu membuat pledoi, mengangkat permasalahan klien mewakili Advokat.
“Advokat itu mengangkat permasalahan orang dan orang itu bisa tidur nyenyak, artinya melayani masyarakat untuk mencari kebenaran,” tegasnya.

Meningkatkan kualitas profesi Advokat, secara tidak langsung memberikan kepastian hukum kepada klien.
“Jika Advokat abal-abal hanya gelar maka pelayanan pun kepada klien sangat diragukan,” jelasnya.

Sementara itu, Gerits De Fretes,SH,.MH (Ketua DPC Peradi Jakarta Utara) menyampaikan kegiatan ini juga untuk merevisi UU advokat.

“Kegiatan ini mengingatkan kita tentang kejadian yang terjadi akhir-akhir ini, untuk merevisi UU Advokat untuk meminimalisir konflik,” ungkapnya.

Gerits menambahkan, organisasi Advokat merupakan independensi yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.
“Tidak perlu ada lagi campur tangan pemerintah dalam mengurus organisasi Advokat sesuai dengan komitmen yang dituangkan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” paparnya.

Masih ditempat yang sama, Rapen Sinaga, SH,.MM,.MH selaku Sekretaris DPC Peradi Jakarta Utara yang begitu mengapresiasi talkshow sekaligus bedah buku karya ketum Peradi Dr. Luhut M. P Pangaribuan, SH,.LL.M.

“Bedah buku karya Ketum ini sangat baik dan penting serta relevan dalam dunia Advokat di Indonesia, terlebih Pak Luhut sangat- sangat konsisten pada kode etik menjaga marwah Advokat,” jelasnya.

Dia juga mengatakan akan terus mengawasi pengurus nya agar tertib dan menaati kode etik Advokat sebagai rujukan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami juga akan menindaktegas, siapapun dari Pengurus yang tidak menjalankan kode etik, kami akan berikan teguran dan pengawasan,”. Tutupnya.

Harapannya semoga buku ini dapat dibaca sebagai rujukan dalam menjalankan profesi Advokat. Kedepan nya di Peradi DPC Jakut juga akan lebih sering lagi digelar acara serupa.

“Kegiatan ini terus dilaksanakan baik dalam skala kecil maupun besar terutama mengenai persoalan yang lagi tranding khususnya dibidang hukum agar keadilan dan kepastian hukum berpihak kepada masyarakat,”pungkasnya.

Tampak, para peserta yang hadir sangat antusias mengikuti acara bedah buku advokat ini terpantau hadir Brian Matthew, BBA, MH.,Wakil Rektor II UTA 45 Jakarta, Dr. Wagiman (Dekan FH UTA 45 Jakarta), Marwan, SH, MH., (Kaprodi FH UTA 45 Jakarta), dan Pengurus Peradi lainnya ikut hadir dalam acara ini. (Red/Br/dilansir dari berbagai sumber)

Tonton juga: