DPP GMPRI Dukung Presiden RI Prabowo Subianto Untuk Segera Mencabut Status PSN dan Kembalikan PIK-2 Ke Masyarakat

Teks Foto : Tampak Poto bersama DPP GMPRI saat di kawasan Istana Negara Jakarta ,Istimewa
Jakarta, SuaraPEMUDA – DPP GMPRI ( Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) berdasarkan, Analysa, Kajian dan InvestigasiBahwa PSN (Proyek Strategis Nasional) dugaan kuat mengakibatkan Masyarakat di Daerah itu menjadi Sengsara dan Menderita khususnya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Persoalan ini sudah menjadi Isu Nasional yang sangat Viral dan Menjadi Sorotan di mata Dunia Internasional.
“Maka Kami dari DPP GMPRI Mendukung Langkah Tegas Bapak Jendral TNI ( Purn) H. Prabowo Subianto untuk segera Mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) dan Kembalikan Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Untuk segera di Kembalikan Ke Masyarakat Setempat,” ujar Raja Agung Nusantara Ketum DPP GMPRI, kamis (13/2/2025).
Sejatinya dalam hal ini, DPP GMPRI Mendukung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera mencabut PSN yang lahir dari PP No. 3 Tahun 2016. Tiga tahun setelah Xi Jin Ping menyalakan OBOR Global.
PP terus diubah dengan Perpres No.58 Tahun 2017, Perpres No.56 Tahun 2018 dan Perpres 109 Tahun 2020 semua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional adalah percepatan memburu waktu progam OBOR melalui para Taipan Oligarki makin cepat menyala dan membuka lebar pintu masuk oligarki menguasai NKRI.
PSN di depan mata telah menjadi petaka kehidupan rakyat menjadi sumber konflik sosial yang mengerikan berupa pengusiran kaum pribumi karena lahan miliknya harus diserahkan dengan paksa ke pengembang proyek PIK- 2.
“Apa belum cukup bukti PIK Tropical Coastland yang bersebelahan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 makin digdaya karena dilindungi sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), telah mengakibatkan banyak korban, menelan dan memangsa tanah rakyat, berubah menjadi hunian kaum penjajah Taipan Oligarki,” pungkasnya lagi.
Proyek Rempang Eco-City di Kepulauan Riau, proyek geotermal Poco Leok di Nusa Tenggara Timur, dan proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara, dan Proyek PSN lainnya adalah bukti tak terbantahkan menjadi sumber penindasan penjajah gaya baru.
Mega Proyek Nasional PSN yang di mulai pada pemerintahan Joko Widodo periode pertama, hingga Juli 2024 terdapat 233 PSN dengan total investasi mencapai Rp 6.247 triliun. Sebanyak 195 PSN telah rampung dan beroperasi penuh pada paruh pertama tahun ini adalah milik penjajah Taipan Oligarki
Selama ini semua aturan yang menghambat program PSN bisa mencabut di ganti peraturan untuk memperlancar pelaksanaan PSN. Dalam hal perizinan, pengadaan lahan, hingga pembiayaan, pemerintah pun memberikan karpet merah.
“Jika proyek memerlukan pengamanan, berkat berbagai payung hukum PSN, aparat keamanan bisa dengan gampang dikerahkan sebagai budak penjajah,” lanjutnya lagi menjelaskan.
Sepanjang 2020-2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima 114 aduan mengenai PSN. Kasus kekerasan, penangkapan, intimidasi, dan represi oleh aparat keamanan, semua menjadi sampah.
Raja Agung Nusantara Selaku Ketua Umum DPP GMPRI Mendukung Langkah Tegas Presiden RI Jendral TNI (Purn) H.Prabowo Subianto Segera Mencabut status program strategis nasional (PSN) dan Kembalikan Lahan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK) ke Warga dan Masyarakat.
Raja Agung Nusantara Ketum DPP GMPRI menegaskan proyek tersebut telah mendzolimi rakyat, Banyak mudharatnya dan hanya menyengsarakan rakyat dan menyenangkan konglomerat.
Kami dari DPP GMPRI akan memperkuat jejaring dan silaturahim untuk membangun solidaritas perjuangan. Hak-hak rakyat yang terdzolimi dapat dipulihkan kembali. Itulah fokus dari perjuangan GMPRI.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan PSN PIK- 2 garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu diduga melanggar sejumlah aturan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berkata pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, tropical coastland tidak menaati RT/RW provinsi dan RT/RW kabupaten/kota
Pemda juga belum mengajukan perubahan RT/RW. Si pelaku proyek pun belum mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). “Jadi, ya kami gak bisa menyatakan apa-apa,” kata Nusron beberapa waktu lalu.
Proyek tropical coastland di PIK-2 yang bermasalah itu seluas 1.755 hektare. Nusron merinci 1.500 hektare lahan tersebut masih berdiri di atas hutan lindung.
Ia mengatakan status dari hutan lindung itu harus diturunkan ke hutan konversi terlebih dahulu. Kemudian, dari hutan konversi diubah menjadi hak penggunaan lain (HPL) agar bisa digarap.
Tuntutan:
1. Kami atas nama Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Mendukung Presiden RI untuk Segera Mencabut Status PSN dan Kembalikan Lahan PIK- 2 ke warga dan Masyarakat.
2. Kami atas nama Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Mendesak Presiden RI untuk segera Jumpa Pers Terkait Pencabutan PSN di Wilayah Tangerang dan Provinsi Banten dan Kembalikan Lahan dan Tanah PIK-2 ke Warga dan Masyarakat.
3. Kami atas nama Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia Mendukung Presiden RI yang mempunyai Karakter Tegas dan Pemberani untuk segera Mengembalikan Status Semula dari PSN ke Sebelumnya sehingga Masyarakat Setempat Ikut Merasakan Bahagia dan Sejahtera. Dan Kembalikan Lahan atau Tanah PIK 2 Ke Warga dan Masyarakat.
4. Kalau tidak ada Respon Baik dalam waktu yang sesingkat – Singkatnya, Maka Kami akan Menggelar Aksi Besar-Besaran di Depan Istana Negara. (Bar)