Rizky Junianda Putra ,SH.MH Bersyukur MK Menolak Permohonan Pemohon

IMG-20250208-WA0128

Jakarta, SUARA PEMUDA – Mahkamah Konstitusi  akan menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Sebab, bukan kewenangan MK memutus persoalan di luar dari sengketa perselisihan hasil penghitungan suara.

“Apalagi dalam perkara ini pemohon  tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan ke MK melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan  perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Kuansing.

Rizky Junianda Putra ,SH.MH Kuasa Hukum Suhardiman Amby – Muklisin (SDM) mengucapkan ” Alhamdulillah, eksepsi kami dikabulkan hakim dan permohonan pemohon ditolak, dan yang paling membanggakan adalah seluruh dalil eksepsi kami masuk dalam pertimbangan majelis hakim!

Sesuai analisa kami dari awal, “permohonan pemohon yakin akan ditolak, sudah saya sampaikan sejak awal mungkin gugatan ini adalah langkah pengacaranya ingin numpang tenar”, lanjut Rizky.

Putusan Hakim MK  dan dari awal Risky memperdiksi dalil-  dalil Pemohon akan ditolak karena pemohon tidak memiliki  kedudukan hukum dalam mengajukan a quo. Dengan demikian eksepsi Termohon dan eksepsi Terkait beralasan menurut hukum”tegas  Rizky saat setelah sidang putusan di MK ,Selasa (4/2/2025).

Insyaallah  Terkait akan dilantik menjadi Bupati dalam bulan ini, pungkas Rizky Junianda Putra.