Men HAM Evaluasi Izin Senjata Api Bagi Aparat TNI dan Polri

IMG-20250104-WA0021

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar izin penggunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, dievaluasi total agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan senjata yang merugikan pihak tak bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai merespons sederet peristiwa penembakan belakangan ini, seperti penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang diduga dilakukan anggota TNI dan penembakan terhadap seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan.

“Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, yang harus jadi atensi, baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Persatuan Menembak Indonesia. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jela menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.(3/1)

Insiden penembakan ini tidak hanya menimbulkan ketakutan di masyarakat, tetapi juga mengancam hak hidup yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Pasal 3 DUHAM menyatakan setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu jelas bertentangan dengan HAM.

Aparat harus profesional mengusut kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucap Pigai.

Pigai pun menekankan bahwa penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil memiliki ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.

“Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total,” tutur dia.

“Penggunaan senjata secara tidak bertanggungjawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” tandasnya.

“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom of fears,” kata dia.

“Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” pungkasnya.