Bersyukur Atas Putusan MK Walau Sudah di Uji 50 Kali dan Empat Pemohon Akan Dapat Aspresiasi dari Partai Buruh

IMG-20250103-WA0055

Jakarta MK melalui putusan 62/PUU-XXII/2024 menyatakan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT). “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petikan putusan tersebut.

Sebagai salah satu pihak yang pernah mengajukan Judicial Review (JR) atas ambang batas dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold Ka Timsus Partai Buruh memberikan apresiasi atas perubahan pandangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya menghapuskan PT 20 persen tersebut. Ujarnya di hotel Mega Matra Tuprok (3/1)

Tahun 2018 dan 2023 juga telah pernah mengajukan tetapi du tolak dan sekarang rencana mau menguji lagi tetapi tidak jadi. Sekarang akan menguji Parlemen Thershold pada saat ini Agar tidak ada kursi yang melayang ada 18 kursi.Ada 25 pengujian Undang Undang ke MK

Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan konstitusi.

Menurut pasal itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 itu diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Alasan MK
Pasal 222 UU Pemilu sudah berulang kali digugat. Pada Februari 2024, MK sempat menyampaikan norma tersebut telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Menurut MK, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, Kamis (2/1).