LBH PB SEMMI Dukung Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis
Tampak Gurun Arisastra saat gelar konfrensi pers di Jakarta, Ist
Jakarta|| SUARA PEMUDA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menyatakan mendukung langkah jaksa mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sangat mendukung, harus itu banding,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (31/12/2024).
Menurutnya putusan pengadilan 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis dinilai mengkhianati rasa keadilan di masyarakat.
“Preseden buruk bagi penegakan hukum terhadap koruptor, ini putusan sangat-sangat mengkhianati rasa keadilan di masyarakat.” Ujar Gurun
Gurun meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa hakim yang memutus perkara Harvey Moeis.
“Kita akan kaji putusan ini secara mendalam dalam sepekan ini, apakah ada pelanggaran-pelanggaran etik maupun lainnya, jika ada kami akan laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang bersangkutan.” tutup Gurun