Ketum DPP GMPRI Dukung KPK untuk segera Menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

IMG-20241231-WA0093

Foto : Raja Agung Nusantara, (istimewa)

SUARA PEMUDA||

Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia ( DPP GMPRI) Memberikan Apresiasi yang setinggi – tingginya atas Tindakan Tegas dan Keberanian KPK yang telah Menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka pada Kasus Suap yang sama dengan Buronan Harun Masiku

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Suap itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Saat Harun masih menjadi buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Pada 2024, KPK kembali berupaya mencari Harun Masiku. KPK juga pernah memeriksa Hasto sebagai saksi terkait Harun Masiku pada Juni lalu. Kembali ke surat penetapan tersangka Hasto, surat itu menyebut dengan jelas jabatan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Surat tersebut diteken oleh Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Penetapan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka itu berdasarkan dari surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diketahui dari sumber detikcom. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Kami atas Nam DPP GMPRI Meminta KPK jangan takut menangkap Harun Masiku dan Hasto kami mahasiswa dan Pemuda Indonesia serta Rakyat Indonesia bersama KPK dan kami menduga ada banyak nama besar di balik kasus yang menyeret Hasto dan Harun Masiku.

Kami dari DPP GMPRI Mendesak KPK mengusut tuntas kasus Hasto dan Harun Masiku karena kami yakin masih banyak nama besar di balik kasus ini yang harus bertanggung jawab.

Dan Kami atas nama DPP GMPRI lagi sekali Meminta dan Mendesak KPK untuk segera Menahan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Supaya Keadilan di tegakkan di NKRI. (BRT)