Dipandang Ahistoris, GMNI Tak Setuju Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

IMG-20250115-WA0059

Jakarta – Munculnya usulan agar Polri berada di bawah kendali di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kritikan dari banyak kalangan.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) termasuk salah satu pihak yang menyuarakan sikapnya terkait hal tersebut dengan merujuk sejumlah alasan.

“Wacana soal Polri sebaiknya dikembalikan di bawah TNI atau Kemendagri bertentangan dengan kebijakan Presiden RI ke-1 Sukarno atau Bung Karno dan sangat ahistoris,” ujar Ketum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 15 Desember 2024.

Pihaknya lantas menyinggung secara historis adanya Surat Penetapan Nomor 11/S-D Tahun 1946 pemerintah memposisikan Jawatan Kepolisian Negara di bawah Perdana Menteri selaku Kepala Pemerintahan pada masanya tertanggal 1 Juli 1946.

“Melalui tanggal 1 Juli ini yang kita peringati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini,” ucap Imanuel.

Kemudian pada 4 Februari 1948 maka dikeluarkan ketetapan Pemerintah No 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

“Soal jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diberi nama Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak) melalui Keppres No 134/1962,” bebernya.

Sehingga, kata dia, berlandaskan hal itu maka sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

“Jadi sesungguhnya penempatan Polri di bawah Presiden atau Kepala Pemerintahan merupakan kebijakan Bung Karno sehingga munculnya wacana itu sejatinya bertentangan dengan kebijakan Bung Karno,” jelasnya.

Oleh karenanya, GMNI menyimpulkan kalau Polri jika ditempatkan di bawah TNI ataupun Kemendagri sudah jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.

“Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 menjadi alasan yuridis pemisahan TNI dan Polri dan langkah pemisahan ini bertujuan untuk memastikan peran yang jelas antara aparat sipil (Polri) yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri dan aparat militer (TNI) yang bertugas menjaga pertahanan negara,” tandasnya.

Menurut dia, Korps Bhayangkara yang sekarang independen sebab berada di bawah langsung komando Presiden telah paten. “Selain menjaga keamanan dan ketertiban, Polri juga membantu Presiden secara langsung dalam mengendalikan dan mengawasi perkembangan daerah dalam sistem otonomi daerah yang diterapkan saat ini,” paparnya.