Ketum DMI Oloan mendukung 13 Program Akselesrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan
Jakarta – Ketua Umum Djakarta Milenial Institute Oloan Gani mendukung 13 program Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan di bawah Kepemimipinan Komjen Pol (Purn). Drs. Agus Andrianto,S.H,M.H. dalam merestorasi secara komprehensif permasalahan imigrasi dan permasyarakatan.
Oloan Gani Ketum DMI mengatakan selama ini peran Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana seringkali dianaktirikan, namun harus diakui bahwa Pemasyarakatan memegang salah satu peranan yang sangat penting di dalam sistem peradilan pidana (SPP). Pemasyarakatan menjadi pihak yang selalu terdampak dari masalah terbesar dalam SPP Indonesia yang telah berlangsung selama bertahun-tahun: overcrowding rutan dan lapas. Dengan baru dilantiknya Bapak Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, dan diluncurkannya 13 program akselerasi ini kita semua berharap ini akan menjadi salah satu terobosan untuk melakukan perubahan dengan solusi nyata yang tepat dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarkatan.
Menurut “Olan” 13 program akselerasi sudah sesuai dengan Visi Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden ke- 8 dengan menekankan fokus pada membangun ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan, memastikan zero peredaran narkoba di Lembaga Permasyarakatan(Lapas), mengatasi permasalahan overcrouwding atau overcapacity, mempersiapkan lapas modern dan lembaga pendidikan yang layak serta memperhatikan keselamatan pekerja migran.
Selain itu kami dari Djakarta Milenial Institute (DMI) dalam mendukung penuh 13 program Akselerasi yang diluncurkan Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan menilai perlunya Penguatan Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Pembaruan hukum pidana harus diarahkan pada hadirnya optimalisasi alternatif penahanan dan alternatif pemidanaan non pemenjaraan. Komitmen RKUHP mendorong untuk mengurangi pidana penjara dan menghidupkan alternatif lain, maka peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawas pelaksanaan intervensi di luar pemenjaraan perlu diperkuat. Dalam situasi darurat lainnya peran Bapas lewat pembimbing kemasyarakatan yang melakukan penilaian pada keberhasilan pembinaan mutlak diperlukan. Maka, masa depan reformasi sistem peradilan pidana bertumpu pada penguatan peran Bapas dan peran tenaga pembimbing kemasyarakatan,”lanjut Olan”
Maka dapat dilihat bahwa solusi yang akan berdampak positif bagi perbaikan Pemasyarakatan tidak dapat dilepaskan dari perlunya perbaikan hukum pidana dalam tataran kebijakan, saya yakin dengan hadirnya 13 program akselerasi Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan mampu menjawab persoalan atau masalah-masalah yang selama ini belum terjawab bahkan tidak terselesaikan, “tutup Olan”.