Jakarta – Ketua Umum Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia DKI Jakarta Febriansyah Putra mendesak PT Indotara Persada agar segera penuhi hak karyawan yang telah di PHK.
“Ada karyawan yang di PHK bernama Andhika Perdhana Putra yang mengadu ke organisasi kami, ia di PHK bahkan ijasahnya sempat ditahan, kita minta perusahaan segera penuhi haknya yang melekat sebagai karyawan.” Ujar Febri kepada wartawan di Jakarta (27/7/2023).
Menurut Febri, secara UU Ketenagakerjaan atau cipta kerja karyawan yang sistemnya telah di PHK apalagi statusnya pekerja tetap, perusahaan wajib memberikan haknya.
“Ada komisi yang belum dibayarkan, lalu ijasah sempat ditahan beberapa bulan ia terlantar secara kehidupan, ada hak pesangon, dan hak lainnya itu harus diperhatikan dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan.” Tegas Febri
Lebih lanjut Febri menegaskan jika karyawan yang telah diberhentikan bekerja secara sistem tidak dipenuhi haknya, maka kami akan menyuarakan ini didepan perusahaan tersebut dengan aksi besar-besaran.
“Kami akan demontrasi, lakukan aksi besar-besaran jika perusahaan tidak penuhi hak-hak karyawan yang telah diberhentikan bekerja.” Tutup Febri.