Jakarta. Diduga telah terjadi tindak pidana penistaan agama dalam pernikahan Anjing Jojo dan Luna di Dog Park Pantai Indah Kapuk, sejumlah Ketua Umum OKP melaporkan penyelenggaraan pernikahan Anjing ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/7/2023) pukul 22.00 WIB. Pelapor adalah Bernard D. Namang, Ketua Umum GMPPK bersama para Ketua Umum OKP yang ikut mendampingi dan bertindak sebagai saksi pelapor.
“Dari tayangan di media sosial pernikahan Anjing Jojo dan Luna telah melukai persaan umat manusia di Indonesia ini. Setidaknya ada dua kesalahan fatal yang sulit dimaafkan, penistaan terhadap Agama dan menodai Budaya Jawa.”ujar Bernard dalam keterangannya Rabu (26/7/2023).
Kuasa hukum pelapor Adheri Sitompul menjelaskan, dalam acara pernikahan hewan yang tidak lazim di Indonesia itu terjadi pelanggaran pidana penistaan agama pasal 156 huruf (a) KUH Pidana jo pasal 28 ayat (2) Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektrolit.
“Atas terpenuhinya unsur pidana dalam pelaksanaan pernikahan Anjing tersebut kami melaporkan penyelenggara sekaligus pemilik kedua mempelai Anjing yakni, INDIRA RATNASARI pemilik Anjing bernama Jojo dan VALENTINA C, pemilik Anjing bernama Luna.” ucap Adheri Sitompul, Pengacara yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Al-Wasliyah (PP. ISARAH).
Ditempat terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PP. PERISAI) Chandra Halim mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh teman sejawatnya tersebut agar tidak lagi terjadi peristiwa serupa yang dinilainya telah menodai dan melukai harkat dan martabat kemanusiaan.
“Miris dan sedih melihat kedua Anjing bersanding dalam pesta yang mereka sebut pernikahan dan menjalani prosesi pernikahan adat Jawa. Padahal ada istiadat Jawa adalah produk budaya hasil cipta rasa manusia dengan nilai luhur dan tentu saja untuk manusia bukan untuk Anjing. Saya mendukung penuh langkah hukum ini.” Kata Chandra dengan nada sedikit geram.
Pendapat yang sama disampaikan Suhawi, Ketua Umum DPP Gerakan PENA ini mengutuk perilaku manusia yang dinilainya merendahkan martabat dan leluhur yang sudah susah payah menciptakan kebudayaan untuk meninggikan nilai kemanusiaan.
“Saya ikut mendampingi Bung Bernard D. Namang sebagai pelapor karena sebagai umat Katolik beliau tersinggung dengan pernikahan Anjing tersebut. Sungguh perbuatan yang melawan akal sehat. Atas nama kasih saying terhadap Anjing para pelaku pernikahan ini berani menabrak aturan termasuk menistakan agama dan nilai-nilai budaya Jawa. Mereka harus bertanggung jawab.” tegas Gus Awi panggilan akrabnya.