Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) SEMMI Meminta Pihak Terkait Untuk Proses Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Dugaan Bermain Judi Saat Diruang Rapat

Jakarta – Dengan adanya sebuah video yang telah beredar luas dimedia hari ini, bahwa terlihat jelas seorang anggota DPRD yang berasal dari fraksi PDIP telah mencoreng kepercayaan rakyat hari, yang telah diketahui bersama, oknum tersebut sedang melakukan Judi Online/slot didalam Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta (20/7/2023).

Maka dari video yang telah beredar luas hari ini, telah terlihat jelas Cinta Mega yang berasal dari Partai PDI-P tersebut telah menciderai hati masyarakat hari ini yang dimana, peran dan fungsinya semestinya membawa kepentingan rakyat luas, tapi ternyata tidak sama sekali.

Kita telah mengetahui bersama bahwa Perjudian dalam bentuk apapun itu dilarang oleh negara, namun apa yang telah diperlihatkan oleh anggota DPRD Fraksi PDI-P Cinta Mega tersebut telah mencerminkan bahwa hukum yang ada di Indonesia tidak berlaku bagi para elite yang menduduki jabatan strategis.

Dengan melihat apa yang dilakukan oleh Cinta Mega maka telah melanggar ketentuan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 303 Bis Ayat 1, kemudian diatur secara spesifik didalam pasal 27 ayat 2 UU ITE Jo. Pasal 45 ayat ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

Menurut saya, dengan apa yang dilakukan oleh Ibu Cinta Mega telah melampaui tugasnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, dan semestinya memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjalankan dan menegakan UU dan ketentuan Hukum yang berlaku. Dari sini kita bersama dapat melihat bahwa betapa gagalnya anggota legislatif yang telah direkomendasikan oleh partainya tersebut.

Lembaga legislatif yang dimana menjadi bagian pembuat produk hukum sudah semestinya produk hukum yang dibuat harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, dan dengan yang telah dilakukan oleh Cinta Mega harus dilakukan tindakan hukum supaya tidak meciderai lembaga negara.

Jangan karena kader partai PDI-P dia tidak diproses secara hukum, hukum yang berlaku di Indonesia tidak tebang pilih yang artinya dari mana dia berasal atau lain sebagainya.

Maka dari itu saya Selaku Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) SEMMI kepada pihak terkait untuk segera mungkin menindaklanjuti dan memproses Cinta Mega selaku anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P untuk segera dilakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia ini.