Jakarta -Aliansi Pergerakan Kei Batavia di jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK meminta KPK & Mabes Polri bertindak secara profesional dan transparan agar segera di tetapkan Walikota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual pada tahun 2016 – 2017 yang merugikan negara dengan nilai 1,8 miliar rupiah, Jumat (14/07/2023) Gd Kpk jakarta
Seharusnya CBP Kota Tual di peruntukan untuk desa yang mengalami bencana alam, sunami, gempa bumi dll, itu berdasarkan regulasi yang ada, dan pada tahun 2016 sampai dengan 2017 Kur, Tam, Tayando tidak dilanda bencana alam. Artinya ini ada permufakatan jahat antara Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan kroni-kroninya dalam melakukan aksi yang tidak terpuji.
Berdasarkan pernyataan tegas dari Direktur Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, selangkah lagi Adam Rahayaan akan ditetapkan sebagai tersangka, dan akan menggelar perkara di Mabes Polri ini jelas bahwa pihak penegak hukum Polda Maluku sudah memiliki bukti-bukti yang dapat memperkuat pernyataan tersebut.
Toh hingga detik ini pernyataan tersebut tidak dapat direalisasikan oleh polda maluku, tapi kenapa Polda Maluku malah melimpahkan ke kejaksaan yang akan menetapkan sebagai tersangka, ini kan bertentangan dengan regulasi yg ada, kan penyidik dan penyidikan itu dilakukan oleh Polda Maluku.
Korupsi, kolusi, nepotisme merupakan tindakan yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan dalam konstitusi serta di klarifikasi dalam bentuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat tual pada khususnya.
Korlap Subandi mengatakan akan terus menggelar aksi ini di KPK, BPK dan Mabes Polri untuk merespon gelar perkara yang ada pada tahun 2018 hingga 2023 yang tak kunjung usai.
Kami mendesak Mabes Polri untuk mengintruksikan Polda Maluku yang menyatakan sikap satu langkah lagi, Walikota Tual Adam Ratana ditetapkan sebagai tersangka, semoga terealisasi apa yang dikatakan Polda Maluku.
Kami berharap dengan isu dan informasi yang beredar saat ini tak diabaikan oleh Mabes Polri sehingga dapat segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang melekat pada Walikota Tual.
Sebagaimana dalam menjalankan amanat UU dan mewujudkannya dalam Indonesia bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme KPK, BPK serta Mabes Polri harus melakukan pengawasan super ketat dalam penggelapan bantuan beras serta segera melakukan pemanggilan dan memeriksa Walikota Tual yang kami duga melakukan Korupsi.