ALIANSI MAHASISWA DAN MASYARAKAT JAKARTA : STOP Merampas Tanah dan Bangunan Milik Warga Negara

Jakarta – Semangat kemerdekaan untuk membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Penyelengaraan pemerintahan berdasarkan pada Kepastian Hukum,peraturan perundangan-Undangan dan Asas- asas Umum Pmerintahan yang baik (AUPB).Bahwa pemerintah berkewajiban memebrikan kesempatan untuk kepada warga masyarakat untuk didegar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan peraturan perundangan undangan.

Bahwa Ahli Waris dari Alm. H. Usman Syarif selaku Pemilik atas Tanah dan Bangunan berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 165 Tahun 1961 yang terleletak di Jl. Peningkatan 1 No.19 Rt 10 Rw 03 Kel Menteng Dalam Kec Tebet Jakarta Selatan.Dengan seluas 90 m2 dengan batas batas sebagai berikut.Utara :dengan tanah Susongko.Timur :dengan tanah Kasmono Selatan dengan tanah Djunaidi. Bahwa H.Usman Syarif semasa Hidupnya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pmerintah DKI Jakarta dijatuhi sanksi Administratif berupa Penyelegan Rumah Miliknya sebagai Jaminan.

Bahwa pada saat rumah milik H.Usman Syarif dalam status Penyegelan, selanjutnya Walikota Jakarta Pusat berdasarkan Pada Surat No.621 Tahun 1976 menunjuk Sadikin Martadmaja untuk menempati Objek tersebut bersifat sementara karena Rumahnya diHayam Wuruk digusur oleh Walikota Jakarta Pusat.

Bahwa selanjutnya H.Usman Syarif telah mengembalikan kerugian dan telah Pensiun serta Telah meningal dunia maka Sanksi Administrasi yang dijatuhkan secara Otomatis Gugur dan Ahli Waris mengupayan kepada Walikota Jakarta Pusat agar mengembalikan Rumah Miliknya Namun tidak tercapainya kesepakatan kedua bela pihak selanjutnya permasalahan ini diselesaikan ditingkat Provinsi DKI Jakarta.

Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Surat Nomor 1148 Tahun 2004 dari Asisten Tata Praja dan Sekda Provinsi DKI Jakarta ditujukan kepada Walikota Jakarta Pusat Untuk Mencabut Surat No.621 Tahun 1976 dan mengembalikan Kepada Ahli Waris Alm.H.Usman Syarif.

Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Surat Keputusan Walikota Jakarta Pusat No.1647 Tahun 2004 mencabut Surat Keputusan Nomor 621 Tahun 1976 tentang menunjuk Sadikin Martaadmaja untuk menempati objek milik Alm.H.Usman Syarif di Jalan Peningkatan 1 No.19 Rt 10 Rw 03 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan.

Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Surat Walikota Jakarta Pusat No.1791 Tahun 2004 yang ditandatangi Oleh Walikota Jakarta Pusat Atas Nama H.Muhayat telah memberitahukan Kepada Keluarga Alm.Sadikin Martadmaja untuk mengosongkan Rumah tesebut secara Sendiri rumah dan bangunan tersebut.Namun Ahli Waris Alm. Sadikin Martadmaja pun tak mengosongkan sendiri Rumah dan Bangunan Milik Alm H.Usman Syarif.

Bahwa selanjunya Ahli Waris melakukan Upaya agar Walikota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan Untuk menindaklanjuti Surat keputusan No.1647 Tahun 2004 tentang Pencabutan Surat Keputusan No.621 Tahun 1976 atas penunjukan Sadikin Martadmaja untu menepati Objek tersebut.

Bahwa selanjutnya Pada Tanggal 1 Desember 2009 Ahli waris melalui Surat Permohonan No.259 Tahun 2009 mengupayakan agar Walikota mengeluarkan Surat perintah pengosongan untuk menindalanjuti Surat No.1647 Namun kemudian belum ada tangapan hingga 1 April 2010 maka Walikota diangap melakukan Penolakan atau Sikap Diam.

Bahwa atas SIKAP DIAM tersebut Ahli Waris mengajukan Gugatan Pada Tanggal 7 April 2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara bertindak sebagai Pengugat dan Walikota Jakarta Pusat sebagai Tergugat.

Bahwa selanjutnya berdasarkan Pada PutusanPengadilan Tata Usaha Negara No. : 81 /G/2010/PTUN- JKT,Tertanggal 04 Oktober 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 274/B/PT.TUN.JKT.Tertanggal 8 Juli 2011 Putusan Mahkamah Agung RI No: 374 K/TUN/2011 Tertanggal 17 April 2012. Putusan Peninjauan Kembali No. 42 /PK.TUN/2013. Yang telah Ingkrah dengan Amar Putusan Mewajibkan Kepada Walikota Jakarta Pusat untuk mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan terhadap Tanah dan Bangunan yang terlekat di Jl.Peningkatan 1 No.19 Rt 010 Rw 03 Kel Menteng dalam Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti Surat Permohonan tangal 1 Desember 2009.

Bahwa selanjutnya Walikota Jakarta Pusat melimpahkan kewenangan Kepada Walikota Jakarta selatan untuk menindaklanjuti Proses Penyelesaian perintah pengososngan terhadap Objek tersebut.

Bahwa selanjutnya upaya dalam melaksanakan putusan tersebut Walikota jakarta Selatan telah mengundang Sdr. Risma seanturi selaku Pihak yang malanjutkan penguasaan objek dari Alm Sadikin Martadmaja dan Ahli Waris H.Usman Syarif untuk membahas pelaksaan Pengelesaian Masalah dan dan Ahli Waris H.Usman Syarif Menawarkan Kerohiman satu (1) Unit rumah yang terletak di Jatiwarna Pondok Gede Bekasi namun Sdri Risma Seanturi selaku Mantu dari Alm Sadikin menolak.
Bahwa selanjutnya Pada Tahun 2019 dalam penyelesaian Masalah tersebut Pihak Walikota Jakarta Selatan telah memperingatkan kepada Sdri Risma Seanturi dengan mengeluarkan Surat Perintah Ke- satu (1), Surat Perintah Ke- Dua (2), Surat Perintah Ke- Tiga (3) untuk mengosongkan objek Tanah dan Bangunan tersebut namun sejauh ini Risma Seanturi masih menguasai tampa hak melawan hukum.

Bahwa pada Tanggal 04 Oktober 2022 Pihak Walikota Jakarta Selatan Melalui Kepala Sub Bagian Hukum telah mengundang Kedua Bela Pihak untuk membahas kelanjutan langkah Pengosongan objek namun belum terjadinya kesepakatan.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2023 melalui surat Undangan sekertaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 265/HK.00.00 20 Maret 2023 telah mengundang Sdri Risma dan Kuasa Hukumnya untuk membahas disposisi Walikota Jakarta Selatan tangal 16 Februari 2023 atas disposisi Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI terkait kelanjutan Pengosongan.

Bahwa berdasarkan Pada Hasil Rapat tersebut maka terdapat 2 Alasan belum dilakukan Perintah Pengosongan oleh Walikota Jakarta selatan karena Pertama”bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 bersama dengan Biro Pemerintahan Setda Pemda DKI dengan Alm.Bpk Heryanto disimpulkan bahwa ada hak Pihak lain yang belum terselesaikan dan Kedua” bahwa dalam melaksanakan langkah penggosongan harus terdapat disposisi Gubernur bardasarkan pada Pergub 207 Tentang Penertiban pemakaian/ Penguasaan Tampa Izin yang berhak.

Maka berdasarkan Hal diatas Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Jakarta Menuntut:
1. Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan disposisi Perintah pengosongan Tanah dan Bangunan Milik Tedy Nurjaya untuk menindaklanjuti Surat Peringatan 1(SP 1) Surat Peringatan kedua ( SP 2) Surat Peringatan Ketiga ( SP 3) tahun 2019.
2. Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Walikota Jakarta selatan Untuk keluarkan surat Perintah pengosongan atas Tanah dan Bangunan Milik Tedy Nurjaya di Menteng dalam Tebet Jakarta Selatan.