Hampir Setahun, Laporan Dugaan Penggelapan Sudah Menemui Titik Terang

Jakarta, Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penggelapan Nurokhim, melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya. Keduanya terlapor adalah Albert Haranda Lincolin dan Erik Farell Hakim.

Terlapor dengan nama Alber Haranda Lincolin teregister dengan laporan polisi No.: LP/B/4209/VIII/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Agustus 2022. Sedangkan Erik Farell Hakim tercatat dengan No.: LP/B/3751/VII/2022/SPKT/PMJ, tertanggal 22 Juli 2022.

Dikatakan Nurokhim yang mewakili korban bernama Yadi Kusniadi, kedua laporan tersebut yang dibuatnya hampir satu tahun tersebut, saat ini sudah mulai terlihat titik terang, dengan turunnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

“Saya sangat mengapresiasikan kepada Penyelidik dan/atau Penyidik Renakta yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Penyelidik dan/atau Penyidik,” ujar Nurokhim kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/6/2023).

Selain itu, lanjut Nurokhim, penyidik dari Polda Metro Jaya juga memberikan surat tembusan dengan No.: B/7925/VI/RES.1.11/2023/Ditipidum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Juni 2023 atas dugaan Tidak Pidana Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Albert Haranda Lincolin.

“Saya berharap agar penyidik segera menindak lanjuti kasus ini dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tri Brata Polri dengan menjunjung tinggi Kebenaran, Keadilan dan Kemanusiaan dalam menegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” harapnya.

Sementara, jelas Nurokhim, Erik Farel Hakim, sempat tersandung kasus hukum yang dilaporkan oleh seorang pengusaha beras di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dengan obyek kendaraan Mobil merek Honda Jazz milik Bos Beras tersebut.

“Dan untuk Erick Farel yang mangaku ngaku sebagai advokat, hingga sempat menjadi Legal Corporate Perusahaan, sebaiknya bersikap koperatif atas diduga Melakukan Perbuatan Hukum pidana penggelapan,” ucapnya.

Berkaitan dengan adanya Laporan Polisi No.: LP/B2834/VI/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Juni 2022 terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Bumi Arta Dinamika Dini Maria, dan dilaporkan oleh Albert Haranda Lincolin kata Nurokhim, para saksi pelapor telah mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya dan akan diadakan BAP ulang sebagai saksi pelapor.

“Saran saya, penyidik harus lebih berhati-hati dan lebih teliti lagi dalam kasus yang sedang ditanganinya,” ucapnya.

“Dan saya harap Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Bapak Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya, agar dapat mengawal serta memberikan pengawasan terhadap Penyelidik/Penyidik/Anggota Polri yang sedang menangani kasus-kasus yang sedang dialami oleh Masyarakat Indonesia,” tandasnya.