Sejarah Pemilu di Indonesia

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kalinya.

Mohammad Hatta mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu pada tahun 1946. Maklumat X melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak masa pemerintahan Belanda dan Jepang.

Amanat Maklumat X selain pembentukan partai-partai politik adalah menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada Januari 1946. Sayangnya, rencana tersebut tidak dapat terlaksana karena tidak adanya perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara serta pemerintah dan rakyat yang fokus mempertahankan kemerdekaan.
1. Pemilu Tahun 1955

Pemilu nasional pertama di Indonesia dilaksanakan sebanyak dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.

Melansir laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, pemilu tahun 1955 menggunakan sistem proporsional. Artiya, kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik tersebut.

Oleh karenanya, sistem itu disebut sebagai sistem berimbang. Sebab, wilayah negara adalah daerah pemilihan, akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasar daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi melalui perbandingan jumlah penduduk.

Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di mana UUD 1945 dijadikan sebagai Dasar Negara, serta penggantian Konstituante dan DPR hasil pemilu dengan DPR-GR.

Selain itu, kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat menjadi pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.
Untuk selanjutnya pemilu diadakan pada tahun berikut
2. Pemilu Tahun 1971
3. Pemilu Tahun 1982
4. Pemilu Tahun 1989
5. Pemilu Tahun 1992
6. Pemilu Tahun 1997
7. Pemilu Tahun 1999
8. Pemilu Tahun 2004
9. Pemilu Tahun 2009
10. Pemilu Tahun 2014
11. Pemilu Tahun 2019

Pemilu Tahun 2019 Dilaksanakan pada 17 April 2019, pemilu periode ini diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh.

Pemilu tahun 2019 dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk tahun 2019 – 2024.

Akan tetapi dampak yang berkelanjutan pada Pemilu 2019 ialah perpecahan diantara masyarakat lapisan bawah yang masing- masing menjagokan capres maupun cawapresnya dengan sebutan “cebong dan kampret”.

Masih hangat dalam ingatan kita perpecahan yang ditimbulkan mulai dari media sosial mainstream bahkan hingga grup- grup whatsapp keluarga saling ribut memfitnah lawan politiknya.

Tentu hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya dalam menjaga Pemilih generasi Milenial yang masih suci pilihannya. Melalui edukasi- edukasi maupun seperti Gerakan Masyarakat Ramah Pemilu. Kalam Achmad Fauzi *MRP Kota Bekasi.