Istri Polisi Meminta Atensi Pimpinan Polri Atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialaminya
Jakarta. Averina Hanjani Siregar, SH, istri anggota Polri berpangkat Iptu yang berdinas di Bareskrim Mabes Polri meminta keadilan atas tindakan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan suaminya Iptu Muhammad Iqbal Pohan (iptu MIP) terhadap dirinya karena telah melaporkan perbuatan tercela suaminya ke Divisi Propam Mabes Polri. Hal itu disampaikan Adheri Zulfikri Sitompul, SH., MIP., CLA, Kuasa Hukum Averina dalam keterangan yang dibagikannya.
“Klien kami Averina Siregar, mengalami kekerasan fisik dan psikis sejak melaporkan dugaan persellingkuhan suaminya dengan perempuan bernama Ade Mentari, ke Propam Mabes Polri. Karena perbuatan KDRT yang diterimanya, sekarang klien kami dalam kondisi stress dan tertekan.” kata Adheri.
Ia melajutkan, kliennya telah diperiksa dan dimintai keterangan selaku korban/pelapor oleh tim pemeriksa dari DEN A PAMINAL MABES POLRI pada tanggal 08 Maret 2023 di lantai 7 Gedung TNCC dan menyerahkan alat bukti dugan perselingkuhan dan KDRT. Adapun alat bukti yang diserahkan berupa video porno dan foto-foto yang diduga adalah Iptu. Muhammad Iqbal Pohan (IPTU MIP) dan selingkuhannya Ade Mentari (AM)
“Bukti-bukti yang diserahkan klien kami selaku istri sah Iptu Muhammad Iqbal Pohan (IPTU MIP) didapat dari Laptop/Note Book serta Handphone pribadi milik Iptu Muhammad Iqbal Pohan (IPTU MIP), Harapan kami, pimpinan Polri melihat langsung alat bukti yang diserahkan agar bisa menilai kerusakan citra institusi Polri atas perbuatan asusila oknum anggotanya.” ucap Adheri.
Pihaknya khawatir dalam kondisi stress dan tekanan yang tinggi kliennya melakukan hal-hal yang diluar akal sehatnya. Ini sangat mungkin dilakukan karena tekanan yang diterimanya bukan saja dari suaminya tapi juga dari orangtua suaminya. Ayah, pelaku Sofian Nauli Pohan (NSP) turut mengancam Averina. Bahkan orang tua pelaku Iptu MIP mendatangi orangtua kliennya dan mengancam Averina akan dipidana dengan Undang undang ITE jika tidak mencabut laporannya di Propam Mabes Polri.
“Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri tanggal 10 Mei 2023 dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) menyatakan telah ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik Profesi Polri dan sudah dilimpahkan ke Birowabprof DivPropam Polri untuk dilakukan penegakan kode etik Profesi Polri.” Jelasnya.
Namun menurut Adheri hingga kini belum ada tindakan nyata dari pimpinan Polri melakukan penegakkan kode etik profesi atas pelanggaran yang dilakukan Iptu MIP. Pihaknya menduga ada kekuatan lain yang menjadi becking baik dari institusi Polri maupun pihak luar sehingga Iptu MIP masih terus melakukan tekanan psikis terhadap kliennya.
“Iptu. MIP telah memblokir ATM yang khusus digunakan untuk nafkah anak-anaknya dan hanya mengirimkan biaya hidup sesuai keinginannya belaka. Selain itu diduga ada oknum yang sangat dekat dengan penguasa eksekutif di salah satu kota di Sumatera Utara yang punya akses langsung ke Penguasa diJakarta yang diduga menjadi beking Iptu. MIP.” Tegas Adheri.
Selain itu terbukti ancaman dari mertua klien kami apabila klien kami tidak mencabut laporan dipropam maka dipastikan dijadikan Tersangka UU ITE dan dibuktikannya untuk menghalangi penyidikan di propam mabes Polri dengan laporan polisi LP /B/1463/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Maret 2023 dan telah dialihkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Pusat sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.LIDIK/1.021/III/2023/Restro.Jakpus tanggal 29 Maret 2023 dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE , dengan TARGET yang sudah dipastikan sebagai TERSANGKA untuk memaksa Klien Kami berdamai dan mencabut Laporan di Propam Mabes Polri yang sampai saat ini perkaranya masih jalan ditempat , kami menduga ada upaya OBTRUCTION OF JUSTICE dalam hal ini, sehingga wajib menjadi atensi pihak POLRI maupun KOMPOLNAS “ KORBAN SUDAH DIPASTIKAN JADI TERSANGKA AKIBAT TIDAK BERSEDIA BERDAMAI MENCABUT LAPORAN DIPROPAM MABES POLRI YANG ADA BUKTI VIDEO PORNO HUBUNGAN SUAMI ISTRI LAYAKNYA FILM PORNO, HANCURLAH KEPOLISIAN RI KALAU TERNYATA PIMPINAN POLRI MENDIAMKAN KASUS INI” ujar Adheri.