Gugatan perdata dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PNJkpst dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Pusat, RAGA Kami Tetap GassPoll

Jakarta.Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus menuai protes dan beragam reaksi masyarakat. Salah satunya dari Relawan Anies Baswedan (RAGA) Indonesia. Ketua RAGA Indonesia, Fitria octarina S.E atau sapaan akrabnya nina mengatakan ada sesuatu yang tidak benar dalam bernegara hingga akhirnya keluar putusan kontroersial PN Jakarta Pusat.
“Semua pakar hukum tata negara di negara ini menolak putusan PN Jakarta Pusat. Itu keputusan kontroversial yang melawan logika dan akal sehat. Itu artinya ada yang tidak benar dalam proses kehidupan bernegara.” kata Nina di Jakarta, Minggu (5/3/2023).
Nina melanjutkan, komentar pedas atas putusan PN Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024 juga disampaikan MenkoPolhukam Mahfud MD dengan menyebut putusan PN Jakarta Pusat tersebut salah kamar dan bisa diabaikan jika KPU mengajukan banding. Karena itu RAGA Indonesia yang dia pimpin akan jalan terus mengawal proses pencapresan Anies Baswedan.
“Pak Mahfud MD sebagai MenkoPolhukam bilang putusan itu salah kamar, Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal. Kita akan terus Gasspoll mengawal dan memastikan proses pencapresan Bapak Anies Baswedan berjalan sebagaimana mestinya. Ibarat pepatah, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Gasspoll.” Ujar Nina.
Menurutnya, RAGA Indonesia sebagai relawan pendukung Anies Baswedan tidak terpengaruh dengan keputusan PN Jakarta Pusat, sekalipun Pemilu 2024 benar-benar ditunda. Kata Nina, tugasnya mensosialisasikan sosok Anies Baswedan tidak terhalang dengan putusan itu. Saat ditanya kemungkinan ada permainan dibalik putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Nina tidak ingin berspekulasi.
“Saya tidak mau berspekulasi dengan menyebut ada permainan dibalik putusan hakim PN Jakpus. Biar masyarakat menilai sendiri. Kami focus pada kewajiban mensosialisasikan sosok Anies Baswedan dan tidak boleh berhenti. Penting bagi kami menularkan gagasan Pak Anies Baswedan kepada rakyat Indonesia.” tegas Nina.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU untuk menunda Pemilu 2024. Gugatan perdata dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PNJkpst dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan menunda Pemilu 2 tahun 4 bulan 7 hari.