Kuasa Hukum: “Istri Haji Kurdi Korban Mafia Tanah Menuntut Keadilan”

IMG-20211126-WA0105
[Foto:Istimewa]

SuaraPEMUDA— Kuasa hukum dari Fitri Amyliani menduga BPKH-V Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlibat dalam perkara yang menimpa suaminya, Haji Kurdi bin Noor Aini.
Menurut Richard, dugaan tersebut terungkap sejak adanya Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 289/Pid.Sus/2020/PN tanggal 8 Maret 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 52/PID.SUS-LH/2021/PT BJM, Kamis (22/4/2021).

Perkaranya saat ini sudah bergulir ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam proses upaya hukum kasasi.

Richard menuturkan, Haji Kurdi bin Noor Aini yang terkenal berani melawan perusahaan pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akhirnya jadi korban kriminalisasi jaringan mafia tanah.

“Berdasarkan fakta di persidangan dalam putusan Pengadilan Negeri Batulicin, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, serta alat bukti yang disita oleh penyidik, dan terungkap dipersidangan, yang hingga kini dijadikan lampiran perkara. Bahwa seharusnya Haji Kurdi ditempatkan sebagai korban pemalsuan dan penipuan,” papar Richard yang juga Ketua Umum LBH GAPTA, dalam keterangan persnya, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, selaku korban, Haji Kurdi malah dijebloskan ke Lapas Kotabaru oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kejaksaan dan Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Sementara pelaku perambah kawasan hutan, yang diduga membuat surat palsu dan melakukan penipuan terhadap Haji Kurdi, malah tidak terjerat hukum.

“(Pelaku) tidak disentuh dan bebas menghirup udara bebas hingga kini,” tukas Richard.

L

Sebagai kuasa hukum isteri korban, Richard menyampaikan akan mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dia berharap kliennya mendapatkan keadilan. Tak hanya itu, Richard juga berharap kepada kedua instansi penegak hukum tersebut segera membebaskan Haji Kurdi. Hal itu, menurutnya, demi mewujudkan komitmen Kapolri presisi dan Jaksa Agung RI dalam aksi pemberantasan mafia tanah dari Bumi Pertiwi. (Bar)

You may have missed

Pengurus Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AM-MDI) gelar Forum Group Disccussion (FGD) dikawasan warunk wow kwb, Jakarta selatan. Kegiatan yang dihadiri oleh Miko Napitupulu (Tokoh Nasional), Dr. Muhamamd Mansur (Staf Ahli Rektor Univeristas Pancasila), Letnan Jenderal (Purn) TNI. Ali Hamdan Bogra, serta Ir. Haidar Alwi ini bersama ratusan peserta dari kalangan aktivis mahasiswa guna membahas isu-isu terkini soal penenangan distribusi gas bersubsidi. “Kami menggelar forum diskusi ini untuk mendukung langkah taktis menteri ESDM Bahlil Lahadilia soal kebijkan menata sistem pendistrubusian gas bersubsidi yang diributkan saat ini”. Ucap Sandri Rumanama (Ketua Harian PP AM-MDI), kamis, (13/2) Sandri mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebenarnya pro rakyat meski sempat membuat larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer karena ingin memastikan pengelolan subsidi negara tepat sasaran. “Sangat pro rakyat, memastikan satuan harga bisa dijangkau masyarakat, memutus mata rantai mafia gas yang bermain penyulingan gas 3 kg ke 12 kg, serta memastikan subsidi negara tepat sasaran ini sangat pro rakyat”. Ucapnya Sandri menyampaikan jika merujuk pada sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 bahwa sejatinya, elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Hanya saja, pada kenyataanya, masih banyak pihak yang bermain-main disni “Negara sudah mensubsidikan ratusan triuliun untuk rakyat tapi nyata nya tidak tepat sasaran, bahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak, tetapi ikut memanfaatkan subsidi ini serta mencari keuntungan dari subsidi ini”. Papar Sandri Rumanama kepada awak media