Apfriadi Melawan Gugatan PMH, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

0
Screenshot_2021-05-11-22-26-34-1

[Foto: suasana usai persidangan di PN Jaksel, Selasa,11/05/2021, Istimewa]

Jakarta,SuaraPEMUDA— Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 185/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL yang diajukan oleh penggugat (Denny Kriswanto alias Donny Widjaya) yang juga tersangka dalam dugaan tindak pidana investasi bodong dalam perkara pidana, mengajukan gugatan kepada salah satu tergugat (Apfriadi alias Afu), kini telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi ahli.

Menurut kuasa hukum Apfriadi selaku pihak tergugat IV, Aryo Tyasmoro, SH, MH, sidang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB sampai selesai di ruang sidang HR Purwoto S. Gandasubrata, SH (5) PN Jaksel.

“Bahwa sidang kali ini adalah sidang perdata yang berkaitan dengan gugatan PMH yang diajukan oleh saudara Donny terhadap klien saya (Apfriadi),” kata Aryo Tyasmoro kepada di PN Jaksel, selasa (11/5/2021).

Menurut Advokat dari Kantor Hukum ATS Law Firm yang saat ini juga aktif di LKBH Djoeang Indonesia menjelaskan bahwa ada berbagai kejanggalan pada kasus ini sehingga merugikan kliennya.

“Aneh nya klien saya yang menjadi korban digugat dalam perkara perdata ini dengan tuduhan melakukan pemaksaan dan pengancaman terkait barang-barang yang diserahkan Donny secara sukarela kepada klien saya,” ungkap Aryo.

Pernyataan Aryo tersebut diperkuat oleh keterangan saksi ahli hukum perdata yang mereka hadirkan pada persidangan hari ini.

“Bahwa menurut ahli yaitu bapak M. Rusdi Daud, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, apa yang dilakukan oleh klien kami menerima suatu barang yang diserahkan secara sukarela dengan alas hak yang jelas bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu Ahli juga menjelaskan kata menerima itu berbeda dengan mengambil, dalam hal seseorang menerima, pemberi suatu barang mendasarkan dirinya pada kerelaan, sehingga, seseorang yang menerima suatu barang dengan alas hak yang jelas tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, “jelas Aryo.(Bar.S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may have missed

Pengurus Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AM-MDI) gelar Forum Group Disccussion (FGD) dikawasan warunk wow kwb, Jakarta selatan. Kegiatan yang dihadiri oleh Miko Napitupulu (Tokoh Nasional), Dr. Muhamamd Mansur (Staf Ahli Rektor Univeristas Pancasila), Letnan Jenderal (Purn) TNI. Ali Hamdan Bogra, serta Ir. Haidar Alwi ini bersama ratusan peserta dari kalangan aktivis mahasiswa guna membahas isu-isu terkini soal penenangan distribusi gas bersubsidi. “Kami menggelar forum diskusi ini untuk mendukung langkah taktis menteri ESDM Bahlil Lahadilia soal kebijkan menata sistem pendistrubusian gas bersubsidi yang diributkan saat ini”. Ucap Sandri Rumanama (Ketua Harian PP AM-MDI), kamis, (13/2) Sandri mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebenarnya pro rakyat meski sempat membuat larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer karena ingin memastikan pengelolan subsidi negara tepat sasaran. “Sangat pro rakyat, memastikan satuan harga bisa dijangkau masyarakat, memutus mata rantai mafia gas yang bermain penyulingan gas 3 kg ke 12 kg, serta memastikan subsidi negara tepat sasaran ini sangat pro rakyat”. Ucapnya Sandri menyampaikan jika merujuk pada sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 bahwa sejatinya, elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Hanya saja, pada kenyataanya, masih banyak pihak yang bermain-main disni “Negara sudah mensubsidikan ratusan triuliun untuk rakyat tapi nyata nya tidak tepat sasaran, bahkan pihak yang sebenarnya tidak berhak, tetapi ikut memanfaatkan subsidi ini serta mencari keuntungan dari subsidi ini”. Papar Sandri Rumanama kepada awak media