Turbulensi Pendidikan Jelang Satu Tahun Pandemi

Lyna Novianti, S.Th.I (Wabendum Bidang Internal PERISAI/Pengajar di Pesantren Pertanian Darul Fallah Bogor)

Lyna Novianti, S.Th.I (Wabendum Bidang Internal PERISAI/Pengajar di Pesantren Pertanian Darul Fallah Bogor)

Turbulensi Pendidikan Jelang Satu Tahun Pandemi

Wabah pandemi telah menjarah negeri ini dengan luar biasa. Sejak kasus pertama terindikasi virus Covid-19 di Indonesia, upaya memutus-rantai penyebarannya disosialisasikan secara gencar. Aktivitas pelayanan publik dari berbagai bidang terpaksa harus ditutup sementara guna mencegah terjadinya kerumunan manusia. Sehingga muncul himbauan “Bekerja dari rumah, Belajar dari rumah, dan Beribadah dari rumah”. Semua kegiatan yang semula dilakukan di luar rumah berubah menjadi di dalam rumah, termasuk dalam hal ini adalah proses pendidikan. Berawal dari bulan Maret 2020 kegiatan pembelajaran diselenggarakan secara daring (dalam jaringan) untuk semua satuan pendidikan. Srategi pembelajaran mulai dipikirkan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas akademika. Menemukan titik kompromi di tengah keterbatasan yang tidak sama rata adalah tantangan terbesar dalam proses pendidikan daring.

Sebulan kemudian tepatnya 13 April 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng TVRI menginiasi program “Belajar dari rumah” untuk membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, tantangan ekonomi atau letak geografis. Namun dalam praktiknya, banyak kanal informasi yang justru menjauhkan siswa dari sikap jujur dalam mengikuti program tersebut. Jawaban instan bisa ditemukan di mana saja tanpa ada ikhtiar untuk mempelajarinya. Solusinya? pendidik kembali jungkir balik menyusun skenario belajar efektif dengan memerhatikan pemangkasan kurikulum sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah.

Memasuki bulan Mei 2020, pemerintah memutuskan bahwa PAS (Penilaian Akhir Semester), UN (Ujian Nasional), dan kemudian menyusul prosesi wisuda untuk ditiadakan. Tidak ada yang lebih menguntungkan dari keputusan ini, diselenggarakan atau dihilangkan, keduanya berada pada pertimbangan yang krusial. Tiga bulan berlalu dan tahun ajaran baru sudah di depan mata, tibalah pada pertanyaan “sampai kapan sekolah online”?

Bekerja dari rumah, Belajar dari rumah, dan Beribadah dari rumah” seketika menjadi sebab-akibat bagi satu dan bidang lainnya. Tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara online, para pekerja kesulitan bahkan hingga harus kehilangan pekerjaan akibat pelaku industri mengalami minus income yang signifikan, ada pula yang nekat menghentikan total operasional kerja mereka. Sementara kebutuhan ekonomi rumah tangga masih tetap jalan.

Pada 1 Juni 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan pola hidup di masa pandemi Covid-19 dengan istilah New Normal (kebiasaan baru). New normal ditandai dengan aktivasi kembali layanan publik guna memulihkan ekonomi. Maka, tempat pariwisata, taman hiburan, pusat perbelanjaan akhirnya dibuka, kecuali sekolah. Tidak sedikit yang mempertanyakan hal ini, lebih penting pemulihan ekonomi atau kesehatan? Bila tempat umum dibuka bukankah sama artinya memberi peluang penularan virus? Di waktu yang sama, sekolah yang terbukti mengadakan pembelajaran tatap muka akan terancam penutupan operasionalnya. Alhasil, banyak sekolah yang bertahan dengan pembelajaran secara daring ketimbang menanggung risiko keamanan dan keselamatan. Masih dengan harapan agar situasi baik segera mengantar siswa ke sekolah seperti sedia kala.

Sayang seribu sayang, upaya New Normal tidak serta merta mengembalikan keadaaan menjadi baik. Pasien terinfeksi justru meningkat berbanding lurus dengan prediksi yang sempat datang dari beberapa pengamat. Maka guru dan siswa harus kembali menelan pil pahit perpanjangan sekolah online. Pada bulan yang sama, Kemendikbud merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Satu di antaranya, memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait masa persiapan pembukaan satuan pendidikan di zona hijau. Meski demikian, masih harus memenuhi prosedur dan ceklis yang panjang.

Berpindah ke Juli 2020, bulan yang akan menjadi sejarah haru bagi siswa berseragam baru. MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang semula berjumpa untuk merajut kenangan akhirnya harus bersua dalam jaringan. Tidak lebih menyedihkan daripada fakta akan peningkatan jumlah siswa putus sekolah atau penurunan angka partisipasi kasar (APK) di tengah pandemi. Sebab di satu sisi, metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak menjadi solusi bagi anak usia dini, siswa jenjang sekolah dasar dan menengah, terutama di daerah yang kurang mendukung. Melalui BBC NEWS Indonesia, kepala eksekutif Save the Children menyebutkan hampir 10 juta anak beresiko putus sekolah permanen akibat pandemi (13/7).

Selanjutnya pada 27 Agustus, Kemendikbud mengucurkan bantuan kuota internet siswa dan guru se-Indoneisa sebesar Rp. 7,2 Triliun yang dirilis dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Bantuan kuota internet tersebut diagendakan selama 4 bulan berikutnya yaitu September-Desember.

Patut diapresiasi segala upaya pemerintah dalam memecahkan kesulitan di masa pandemi ini. Paling tidak, sudah menunaikan setiap yang menjadi komitmennya. Meskipun belum bisa dikatakan telah mengatasi hingga akar permasalahan. Beberapa kali presiden pun telah melakukan pembentukan tim kerja dan komite nasional untuk menangani virus yang mampu meregang nyawa tersebut, teranyar adalah tim percepatan pengembangan vaksin Covid-19. Tentu semua dilakukan untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan bersih dari Covid-19. Kita sebagai warga negara perlu mendukung langkah pemerintah dengan tidak abai menyikapi virus Covid-19 demi melindungi diri sendiri dan sekitar.

Menjelang akhir tahun 2020, dunia pendidikan masih membawa seluruh komponen pendidikan pada uncomfort zone. Realitanya, pembelajaran jarak jauh belum bisa seutuhnya diterapkan di Indonesia khususnya pada satuan pendidikan PAUD-SMP. Bukan hanya pada problem efektivitas pembelajaran yang kurang maksimal, tetapi juga berbahaya bagi tumbuh kembang dan kondisi psikososial anak, serta munculnya potensi kekerasan fisik dan psikis. Apalagi hal ini terjadi secara mendadak dan merupakan hal baru yang cukup sulit diterima khususnya oleh anak. Di samping itu, tingkat kemajuan teknologi dan latar belakang pendidikan orang tua sangat memengaruhi berhasil dan tidaknya proses pembejaran daring. Oleh sebab itu, kerja sama yang baik antara orang tua dan guru dalam membimbing anak akan menciptakan kedisiplinan waktu belajar di rumah.

Dalam kondisi sulit saat ini sebaiknya fokus pada inovasi bukan perkara apalagi saling adu asumsi. Di balik ujian pandemi pasti ada kebaikan yang terkandung di dalamnya. Ada banyak kesempatan untuk menciptakan hal baru yang bermanfaat, atau kembali memperbaiki hal yang sempat tertunda tanpa melihat pandemi sebagai kendala utama. Kelak ada masa di mana kita akan bersyukur akan pencapaian diri dalam pembentukan karakter dan penguasaan teknologi akibat PJJ. Sekali lagi “sampai kapan sekolah online?” Jawaban mungkinnya yaitu, “sampai kita sendiri tidak lagi memperpanjang pandemi”.

Oleh : Lyna Novianti, S.Th.I (Wabendum Bidang Internal PERISAI/Pengajar di Pesantren Pertanian Darul Fallah Bogor)