Pelanggarang kode etik dan KDRT ketua bawaslu kota ternate dilaporkan di DKPP RI

Jakarta – Sehubungan dengan dugaan tindak pidana Perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan oleh saudara Kifli Sahlan selaku Ketua BAWASLU Kota Maluku Utara sebagaimana Laporan yang sudah dibuat oleh istri sah nya yakni Ibu JAR dengan No B/1941/XII/RES.1.24./2024/Reskrim dan Sudah ada perkembangan atas laporan tersebut

Ali Hasan Amrun Koordinator Pusat Masyarakat Peduli Bawaslu mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk membuat laporan terhadap pelanggaran kode etik dan Tindak Pidana KDRT yang diduga di lakukan oleh Kifli Sahlan ketua Bawaslu Kota Maluku Utara

“Tentunya hal ini sangat merusak citra BAWASLU RI, yang mana perbuatan perselingkuhan itu dilakukan dengan staff nya yang berinisial V, yang salah satunya dilakukan pada saat perjalanan dinas Bawaslu Kota Maluku Utara” Pungkas Ali

“Pada dasarnya seorang Komisoner harus menjaga integritas dan memberikan contoh yang baik secara pribadi maupun institusional” Tandasnya

Ada beberapa contoh putusan DKPP RI terkait pemecatan Komisoner dalam kasus perselingkuhan diantaranya Komisoner Bawaslu Kota Surabaya, Ketua KPU Kabupaten Pati, Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Kronologi :
“Peristiwa ini bermula ketika pukul 05:00 WIT Jum’at 29 November 2024, setelah waktu subuh, pelapor sedang keluar jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan melewati kawasan Muara Hotel sehingga melihat mobil sang suami di parkiran hotel
Untuk memastikan benar itu adalah mobil dinas milik sang suami, pelapor lalu pergi mengecek, dan benar saja mobil dengan plat nomor L 1072 IX, 01.25 itu adalah milik terlapor.

Atas hal itu, pelapor lalu mencoba berkordinasi dengan reception terkait nama tamu yang melakukan chek in dan meminta melihat CCTV.
Sayangnya, reception berdalih bahwa pihak hotel tidak bisa memberikan identitas tamu chek in, nomor kamar dan CCTV tanpa ada surat dari kepolisian atau untuk kepentingan penyelidikan. Karena tidak dapat informasi, pelapor kemudian menunggu di parkiran Muara Hotel dari pukul 05:00 hingga 13:30 WIT.

“Pada pukul 13:30 WIT itu, tiba-tiba pelapor melihat sang suami bersama perempuan berinisial V yang juga merupakan staf di Bawaslu. Mereka keluar dari lift menuju mobil, di situ pelapor langsung menghampiri mereka berdua, menurut pelapor, ia histeris dan menangis serta berteriak ke arah suami dan stafnya, kemudian mereka masuk ke mobil dan terjadi adu mulut.”

Tak sampai di situ, terlapor sempat memukul pelapor serta ingin merebut handphone pelapor yang digunakan untuk merekam kejadian itu, yang menyebabkan tangan pelapor lebam.

Perempuan V dalam rekaman sempat mengklarifikasi bahwa dia baru kali ini bersama terlapor, sebelumnya bukan dia. Pelapor juga sering mendapat informasi jika mereka berdua sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bersama

Ia menutup dengan pernyataan bahwa
“DKPP RI harus melakukan tindakan tegas terhadap saudara Kifli Sahlan dan segera mengevaluasi jajaran Bawaslu Kota Maluku Utara atas segala tindakan yang mencoreng nama baik institusi khususnya Bawaslu RI” Tuturnya