Pengrusakan Apartemen Indah Puri Batam, Kapolri Diminta Untuk Mencopot Kapolda Kepri
Foto:Istimewa
[(Teks Gambar: Tampak Foto bersama Adv. Ir.Ahmad Hambali, SH Penghuni Apartemen dari Luar Negeri)]
SuaraPEMUDA– Kasus persoalan/permasalahan Apartemen Indah Puri Sekupang Batam yang belum tuntas memulai babak terbarunya lagi, pasalnya, gedung apartemen mendapatkan pembiaran dari pihak aparat hukum, hingga beberapa gedung, di blok 1 dirobohkan sampai rata dengan tanah.Oleh sebab itu, pemerhati yang sudah lama mengamati hal ini, Achmad Firdaus SH, MSi yang juga selaku paralegal di Law Office Ir.Ahmad Hambali Hutasuhut, SH mengecam pihak terkait dalam hal pembiaran perobohan gedung apartemen di Indah Puri Sekupang Batam.
“Kami meminta agar pak Kapolri mencopot Kapolda Kepri dari jabatannya, sebab tidak menjalankan tupoksinya, kita ketahui bersama bahwa Polda bertugas melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, apalagi seperti yang tersirat di UU Polisi nomor 2 tahun 2002,”ujarnya mengatakan saat dihubungi melalui sambungan seluler, selasa (14/12/2021).
Padahal, lanjutnya lagi menegaskan, pihak aparat keamanan dari Polsek Sekupang Batam ada yang berjaga dan bertugas disana, namun tragisnya mereka membiarkan apartemen Indah Puri Sekupang Batam dirobohkan.
Bahkan, sebelumnya pihak advokat yang menanggani kasus permasalahan ini sudah layangkan surat ke berbagai lembaga/instansi terkait persoalan Apartemen indah Puri Sekupang, Batam, bahkan ada penghuni berasal dari luar negeri juga dulunya sudah pernah layangkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo.
Untuk itu secara tegas pihaknya mengatakan supaya mencopot Kapolda Kepri terkait anarkisme dan pembiaran pengrusakan di apartemen Indah Puri Batam. “Dan segera hal ini juga akan kami laporkan ke Kompolnas, dan juga ke Propam dan Paminal Mabes Polri,” tandasnya menjelaskan.
Sekedar untuk diketahui bersama, bahwa gugatan perdata pada kamis (09/12/2021) lalu sudah digelar persidangan di Pengadilan Negeri Batam, ironisnya, perbuatan anarkis sengaja dibiarkan. Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung(Perma) RI Nomor 1 tahun 1956 tentang ‘Prayuducial’ yang pada intinya yang telah mensyaratkan, “Bahwa dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau suatu hubungan-hubungan antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan dalam perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”(Bar)