PPLF Melakukan Upaya Perlindungan Hukum Kepada Warga Etnis Tionghoa

Jakarta – Pada hari kamis siang, tanggal 12 Agustus 2021 Telah terjadi pengerebekan sebuah home industri di bilangan kelapa gading, Jakarta Utara yang dilakukan oleh satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap “W” seorang keturunan etnis Tionghoa yang merupakan reseller produk-produk makanan dan minuman herbal.

Polisi membawa barang-barang yang diduga tidak memiliki izin edar dan pemilik usaha rumahan tersebut langsung dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Kantor Hukum Purba & Partners Law Firm (PPLF) sebagai kuasa hukum “W” segera melakukan pendampingan saat pemeriksaan berlangsung, Saat disampaikan kepada media melalui Handphone, Senin (06/09/2021).

Pemeriksaan berlangsung sekitar 5 jam. M. Fadhil, S.H., Selaku salah satu Kuasa Hukum dari PPLF menekankan bahwa “kliennya adalah korban, karena sebelum melakukan penjualan, “W” telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada supplier terkait izin edar ( BPOM, PIRT dll) dan beberapa supplier menyampaikan semua perizinan sudah clear” Hal tersebut juga disampaikan “W” dengan menunjukkan bukti chatingan dengan supplier yang dimaksud.

Harus diketahui bahwa Distributor adalah salah satu aspek dari pemasaran. Distributor dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen.

Bapak Binson Purba, S.H selaku pimpinan PURBA and partners lawfirm menegaskan bahwa “ada kelalaian yang dilakukan oleh Supplier makanan tersebut, sehingga mengakibatkan Kliennya berurusan dengan Hukum, kami juga mempertanyakan kenapa proses ini tidak dikawal oleh BPOM secara langsung..?”

Tim kuasa Hukum “W” M. Mandala Putra, S.H., menyampaikan bahwa “kami sebagai Kuasa Hukum akan melakukan Upaya-upaya terbaik terhadap klien kami, yang tentu saja akan kami tempuh sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”.

Karena hukum tidak membela orang yang salah, namun hukum membela hak setiap warga negara, pribumi maupun non pribumi.