PP HIKMAHBUDHI : presiden harus memimpin langsung komite penangan covid 19
Di tengah kondisi bangsa indonesia yang masih belum stabil akibat di hantam pandemi covid 19 dengan berbagai kebijakan yg telah di berlakukan tentu mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya Jan suharwantono Ketua Bidang Kajian Strategis, penelitian dan pengembangan PP HIKMAHBUDHI.
Jan suharwantono pertama menyoroti perlu keterlibatan kekuasaan legislatif yaitu DPR untuk memberikan perhatian khusus pada pengawasan sebagai bentuk checks and balances, Berdasarkan UUD 1945 DPR memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan sekaligus fungsi anggaran, Menurutnya parlemen harus menjalankan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi untuk melakukan pengawasan.
” saya melihat DPR tidak menjalankan fungsinya cenderung tidak memberikan prioritas dan pengawasan khusus untuk memperkuat pelaksanaan penanganan pandemi covid 19 maupun PEN, DPR justru sibuk mengesahkan RUU yang tidak berkaitan erat dengan covid-19 maupun PEN, di tambah seperti kita lihat beberapa pimpinan DPR dan beberapa menteri malah sibuk pasang baliho untuk pemilu 2024, tuturnya
Jan juga menilai kebijakan pemerintah melalui komite penanganan covid 19 dan PEN belum mampu menjawab akar persoalan dan kompleksitas masalah sesuai dengan Komitmen yang tertuang dalam konsideran Perpres 82/2020 yang pada intinya ingin menyeimbangkan penanganan Covid-19 dengan pemulihan perekonomian nasional, sehingga menurutnya perlu adanya reformasi struktural dan presiden langsung sebagai pemimpin dengan melibatkan lembaga lain seperti BPK sebagai auditor negara dan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, POLRI dan KPK.
” Sejauh ini kita belum melihat indikator indikator keberhasilan dari komite penanganan covid 19 dan PEN, saya menyarankan Presiden jokowi harus memimpin langsung dan merombak rancang bangun strukturalnya dan bila perlu presiden berani memecat menteri yang tidak mampu bekerja dengan baik berkaitan dengan penanganan covid dan pemulihan ekonomi, pemerintah juga tidak boleh berjalan sendiri harus melibatkan berbagai lembaga lain seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, lebih penting pemerintah juga harus mau mendengar berbagai saran dan masukan dari masyarakat, kata jan suharwantono dalam keterangan tertulis nya ( kamis 12/08/2020 )
Adapun, Komite penanganan Covid-19 dan PEN terdiri dari komite kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dimana ada wakil Ketua I yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Wakil Ketua II yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wakil Ketua III yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Wakil Ketua IV Menteri Keuangan, Wakil Ketua V Menteri Kesehatan, Wakil Ketua VI Menteri Dalam Negeri sementara Ketua Pelaksana adalah Menteri BUMN.
“Dengan Melihat struktur kepengurusan dari komite ini tentunya dari dunia usaha dan masyarakat pada umum nya sangat menaruh harapan besar agar perekonomian dapat segera berangsur membaik dengan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat secara menyeluruh tapi apalah daya belum mampu sepert yg di harapkan , tutup nya .