IKI diskusi terkait UU Adminduk melalui media daring

IMG-20210630-WA0011

Mendengar kata KTP elektronik, Akta Kelahiran dan lain-lain mungkin sudah akrab di telinga kita, itulah sebagian produk dari administrasi kependudukan yang diatur dalam undang-undang adminduk sejak 2006 dan telah diubah pada 2013 lalu.

Perubahan cepat di masa disrupsi berbagai hal ini dinilai Institut Kewarganegaraan Indonesia atau biasa disingkat IKI tentu berdampak terhadap berbagai ketentuan peraturan perundangan di bidang adminduk.

Sisi layanan misalnya, yang sekarang lebih mengarah pada layanan online, demikian juga mobilitas yang semakin tinggi, hingga kompleksitas persoalan lain yang terkait dengan peristiwa penting kependudukan.

Senin, 30 Juni 2021 melalui media daring, pertemuan virtual diadakan oleh Institut Kewarganegaraan Indonesia atau biasa disingkat IKI.

Pertemuan dalam format diskusi terarah atau FGD ini menghadirkan pemantik diskusi M. Jaedi, koordinator Kelompok Kerja atau Pokja Identitas Hukum, dan Fajri Nursyamsi, SH., MH yang merupakan direktur advokasi dan jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan disingkat PSHK Indonesia.

Masa pandemi tampaknya tidak menyurutkan semangat para aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil untuk tetap produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menuju 15 Tahun UU Adminduk: Era Disrupsi dan Tantangan Perubahan demikian tema yang diangkat pada diskusi yang dimoderatori salah seorang peneliti IKI, Eddy Setiawan.

Pemantik pertama yaitu Jaedi menyampaikan bahwa menurutnya ada 3 alasan mengapa diperlukan UU Adminduk yang baru, pertama alasan filosofis yaitu adminduk tidak lagi sekedar prosedur administrasi semata tapi merupakan bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Kedua, secara sosiologis masih terdapat kelompok masyarakat yang belum dapat mengakses layanan karena terkendala peraturan dan ketentuan, dan ketiga adalah alasan yuridis yaitu adanya berbagai kebijakan dan inovasi yang membutuhkan perumusan dalam undang-undang.

Koordinator Pokja Identitas Hukum ini juga menyampaikan bahwa Pokja Identitas Hukum telah berhasil merumuskan naskah akademik dan RUU Adminduk versi masyarakat sipil, yang saat ini masih terus disempurnakan termasuk melalui kegiatan diskusi terarah semacam ini.

“Pokja telah menyampaikan juga pada 14 Januari lalu kepada Dirjen Dukcapil, bahwa karena demikian banyak perubahan yang diusulkan maka bukan perubahan undang-undang, tapi kita perlu UU baru.” tegasnya.

Fajri Nursyamsi sebagai praktisi hukum banyak memberikan pandangan terkait aspek hukum, dimana suatu perubahan undang-undang dimungkinkan jika: pertama, terdapat ketentuan-ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat, kedua, dalam konsiderans harus ditemukan alasan atau pertimbangan mengapa peraturan yang lama memerlukan perubahan, ketiga, jika suatu peraturan perundangan sudah diubah berulang kali maka sebaiknya dicabut dan diganti yang baru, dan keempat apabila pembuat peraturan perundang-undangan berniat mengubah secara besar-besaran maka demi kepentingan pemakai peraturan perundangan tersebut dipandang lebih baik dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.

Secara esensial menurut pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera initerdapat 3 perubahan yaitu: pertama, cara pandang terhadap administrasi kependudukan dari prosedural menjadi jaminan HAM, kedua sasaran, yang semula dalam bentuk penyeragaman menjadi lebih sensitif terhadap kebutuhan kelompok rentan, dan ketiga adalah prinsip pelayanan, dari stelsel aktif penduduk ke stelsel aktif pemerintah atau pemerintah daerah.

Penanggap pada diskusi ini adalah Widodo dan Rifma Ghulam, dua orang tenaga ahli dari Badan Legislasi DPR RI.

Kegiatan diskusi berjalan sangat dinamis dengan spektrum isu yang luas karena para peserta memiliki latar belakang pendampingan yang beragam seperti perkawinan campuran, perempuan kepala keluarga, masyarakat adat, masyarakat marjinal, dan lain sebagainya.

Bahkan muncul wacana terkait keberadaan Kantor Urusan Agama dan kaitannya dengan kantor pencatatan sipil serta aplikasi berbagai kementerian dan lembaga yang sesungguhnya akan sangat efektif dalam membangun statistik hayati untuk pembangunan yang lebih terarah dan terukur. (Red)