PC PERISAI JAKARTA TIMUR TERKAIT INDIKASI PELANGGARAN HUKUM PT. RANTAU PANJANG UTAMA BHAKTI

WhatsApp Image 2021-05-28 at 07.45.11 (1)

Jakarta – PC Perisai Jakarta timur melakakun aksi unjuk rasa di depan Patra office tower dan Kementrian lingkungan hidup terkait pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Rantaupanjang Utama Bhakti ( PT.RUB ),Kamis(27.05.2021)

Ali hasan selaku ketua pc perisai Jakarta timur mengatakan pelanggaran hukum Diketahui bahwa PT.RUB telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yaitu No 4 Tahun 2012 tentang indikator lingkungan hidup serta Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah No 1 Tahun 2016 yang menyatakan jarak tambang dengan pemukiman warga minimal 1 Km tapi yang dilakukan PT.RUB telah bertentangan dengan apa yang telah di tetapkan Kemeterian serta Perda tersebut yang yang melakukan pembangunan pertambanggan batu bara terebut hanya berjarak 400 meter.

Kasus tersebut terjadi yang kini mengakibatkan 2.308 KK yang mengalami dampak dari apa yang telah dilakukan beberapa tambang ilegal yang berada di Kaltim kabupaten berau dari permasalah yang terjadi total izin tambang di berau ada 94 izin tambang yang terdapat 16 perusahan yang telah melakukan penambangan yang terdapat 11 lokasi tambang ilegal yang beroprasi di Kabupaten Berau yang salahsatunya terlibat adalah PT. Rantupanjang Utama Bhakti ( PT. RUB ).

Ali yang masih tercatat sebagai mahasiswa ibnu chaldun jakarta meminta Kementrian lingkungan hidup bertindak tegas atas permasalahan ini.

“Bekukan seluruh Aktivitas tambang serta copot izin usaha batu bara PT. Rantupnjang Utama Bhakti”.ungkap Ali

Terakhir Ali mengatakan PT.RUB harus bertanggung jawab terkait apa yang terjadi dan segera pulihkan seluruh kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang batu bara ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur yang di tetapkan.