DUKUNG REKOMENDASI KOMNAS HAM PRESIDIUM JMMP DESAK ADILI PARA PELANGGAR HAM DI KM.50

Jakarta, Presidium Jaringan Muda Merah Putih Fuadul Aufa yang biasa di sapa Upay dan salah satu juga ketua bidang DPP KNPI angkat bicara mengenai hasil penyelidikan Komnas HAM telah menuai hasil tentang tragedi km 50 cikampek yang menewaskan 6 orang laskar FPI.

Dalam hasil pemaparan oleh Komnas HAM dalam teragedi tersebut, ada 6 orang laskar FPI 2 diantaranya tertembak pada kejar-kejaran di ruas tol tersebut dan 4 orang dinyatakan masih hidup dan dibawa oleh pihak kepolisian hidup. Rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM 4 orang yg tewas dinyatakan pelanggaran HAM.

“Dalam hasil yg di rillis oleh Komnas HAM saya rasa cukup jelas bahwa aparat kepolisian polda metro jaya telah melanggar HAM dan kasus HAM yang dilakukan oleh anggota Polri ini harus dibawa pada HAM internasional”. Papar Upay saat dikonfirmasi oleh tim media (10/01/2021)

Disinyalir dari beberapa media online pada Desember 2020 kapolda metro jaya menjelaskan bahwa tindakan anak buahnya yang menewaskan 6 orang laskar FPI lantaran adanya ancaman yang dilakukan oleh anggota laskar FPI tersebut dan Tindakan anak buahnya sudah terukur sesuai SOP dalam tragedi km 50 tol Cikampek.

Lanjut Upay,”Menurut saya Kapolda metro jaya Fadil Imran telah keliru dalam membuat narasi seperti itu karena tidak mendasar, apalagi. stetment Kapolda itu sebelum adanya penyelidikan atau rekomendasi dari Komnas HAM”.

“Dalam hal ini Kapolda metro jaya Irjen. Pol. Fadil Imran harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya yang telah melanggar HAM & Kapolri Jendral Idham Aziz harus segera mencopot irjen Fadil Imran sebagai Kapolda metro jaya”. Tutupnya