Aliansi Mahasiswa Waras Hukum Soroti masalah PPDB

Jakarta – ALIANSI MAHASISWA WARAS HUKUM soroti kasus kisruh peserta didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang memicu perdebatan terkait hak belajar anak berusia muda dan tua di sekolah negeri.

Menurut mereka  dengan penerapan syarat usia pada PPDB 2020 ini sesungguhnya sekolah-sekolah negeri, khususnya di Jakarta, diperuntukkan buat anak-anak dari keluarga kaya atau miskin?

Selain itu mereka menerangkan bahwa peraturan tersebut berlawanan dengan peraturan di atasnya yaitu Peraturan itu bertentangan dengan UUD 1945, karena mengabaikan amanah UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Keputusan tersebut yang bertentangan dengan Permendikbud no. 44 tahun 2019. Di antaranya: a. Kuota yang disediakan oleh Disdik DKI untuk PPDB jalur zonasi paling sedikit 40% dari daya tampung, jika mengacu kepada Permendikbud, maka kuota yang seharusnya disediakan paling sedikit 50% dari daya tampung. b. Pada Point Proses Seleksi Calon Peserta Disdik, Disdik DKI Jakarta mengatakan bahwa ketika kuota daya tampung suatu sekolah melebihi dari ketentuannya, maka proses seleksi dilakukan berdasarkan umurtertua ke umur termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Jika mengacu kepada Permendikbud, maka hendaknya proses seleksi memprioritaskan umur dengan tidak menambahkan redaksi “tertua” dan
“termuda”, kemudian jarak tempat tinggal terdekat dari sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dan Kedua, Anies telah berdusta soal reklamasi teluk Jakarta. Kebohongan ini sangat jelas dan menyakiti hati msyarakat. Pasalnya, masih jelas di kepala kita pada pemilu 2017 lalu bagaimana Anies getol dan giat mengkampanyekan menolak reklamasi teluk Jakarta. Bahkan ia menjanjikan tidak akan melakukan dan akan membatalkannya saat terpilih. Nah, semua itu dusta, sekarang apa yang ia tolak justru dikerjakan dengan retorika-retorika manis khas Anies Baswedan. Terkait hal ini kita bisa lihat bagaimana travk record Anies. Kebohongan dan pengabaian terhadap janji adalah bukti kegagalan dalam memimpin.

Maka dari itu berdasarkan permasalahan yang kemudian terjadi mereka yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa waras Hukum Menuntut :1.)Mendesak Gubernur beserta jajaran membuka Transparansi Database terkait Informasi PPDB kepada Publik secepatnya. 2.)Cabut Pergub Reklamasi Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Reklamasi Ancol karena merusak mata pencaharian nelayan dan merusak lingkungan ekosistem laut dan darat. 3.)Hentikan Reklamasi sekarang juga dengan alasan apa pun. 4.)Kami Menolak Reklamasi Harga Mati. 5.)Siap mengawal penuh DPRD DKI Jakarta untuk mengawal pendidikan di DKI Jakarta dan Reklamasi.

Zul selaku korlap berharap lebih memperhatikan rakyat dan mengedepankan dialog serta tranparansi ketika mengambil kebijakan sehingga tidak menimbulkan polemik dan asumsi masyarakat yang akhirnya berdampak pada mata pencarian masyarakat kelas bawah, seorang pemimpin yang bijak harus lebih memperdulikan rakyatnya dan merasakan apa yang dirasa oleh masyarakat. demi rakyat ALIANSI MAHASISWA WARAS HUKUM akan terus menyuarakat yang menjadi hak Rakyat,’ ujar Zul.