Ketua PP PERISAI Menilai Erick Tohir Sembarangan Mengangkat Komisaris Di BUMN


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/suarapem/public_html/wp-content/themes/covernews/inc/hooks/blocks/block-post-header.php on line 43

JAKARTA, – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PP PERISAI) menilai, pengangkatan politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago sebagai komisaris PT Pelindo I tidak sah.

Pasalnya, salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 adalah tidak menjadi pengurus partai politik.

“Hukum dan peraturan perundangan menyatakan tidak boleh mengangkat seseorang yang masih pengurus partai, kalau ada berarti jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata yayan kepada Awak Medis Ketika Di Hubungi Via WhatsApp, Minggu (26/4/2020)
Dikutip dari susunan kepengurusan DPP Partai Nasdem yang tercantum di situs resmi, Irma tercatat sebagai Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun, menurut Yayan, pengangkatan Irma sah-sah saja jika Irma Suryani Chaniago telah menanggalkan jabatannya sebagai pengurus Partai Nasdem.

Yayan Menilai Menteri BUMN Erick Thohir semestinya mencabut pengangkatan Irma sebagai komisaris PT Pelindo I karena bisa terjadi conflic of interest Jika Pengurus partai Politik menjadi komisaris di BUMN.

Yayan Juga Mengusulkan Menteri BUMN Erick Tohir dalam Pengangkatan Direktur/Komisaris di BUMN harus orang-orang yang profesional dan mengerti dibidang tersebut jangan hanya bagian dari tim sukses di 2019 saat pilpres, bisa hancur BUMN jika orang yg tidak paham dan mengerti permasalahan BUMN di tempatkan Mnjadi direktur dan komisaris di BUMN ujar Yayan.