GERAKAN NASIONAL ANTI KORUPSI MELAKUKAN KONFERENSI PERS DAN AKAN MELAKUKAN AKSI DI DEPAN GEDUNG KPK PADA TGL 15 AGUSTUS 2024.MENDESA TANGKAP DOMINGGUS MANDACAN MANTAN GUBERNUR PAPUA BARAT
Jakarta – terkait adanya kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, di depan gedung KPK Senin 12 Agustus 2024.
Gratifikasi berbentuk uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosal Muhammad Thamrin Payapo.
Adapun maksud dari pemberian uang itu adalah supaya Wahyu bisa mengupayakan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 diisi oleh putra daerah asli Papua.
“Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan,” ucap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan, Kamis, 28 Mei 2020.
Merespon hal tersebut, Gerakan Nasional Anti Korupsi lakukan aksi damai dengan mendesak untuk KPK segera periksa Dominggus Mandacan Mantan Gubernur Papua Barat yang diduga memberikan uang ratusan juta atau Gratifikasi ke sejumlah petinggi KPU RI Wahyu Setiawan yang sudah menjadi terdipadana kasus korupsi penyuapan.
“Kasus dugaan korupsi penyuapan keterlibatan Dominggus mandacan sebagai Gubernur Papua Barat tersebut memberikan uang sejumlah sebesar Rp. 500 jt melalui Muhammad Thamrin Payopo saat itu sebagai sekretaris KPUD Papua Barat kepada Wahyu Setiawan namun perkara ini seperti jalan di tempat saat ini kata kordinator aksi GERAKAN NASIONAL ANTI KORUPSI, Amri.
maka kami hadir di KPK kembali melakukan konverensi pers dan akan melakukan aksi besar-besaran selanjutnya yang akan di adakan pada hari kamis 15 Agustus 2024, meminta secara tegas kepada Pimpinan KPK agar membuka kembali kasus dugaan Korupsi Gratifikasi yang melibatkan Mantan Guberenur Papua Barat Dominggus Mandacan, dan mendesak KPU agar tidak meloloskan Dominggus mandaçan apabila akan mencalonkan kembali sebagai gubernur papuat barat dalam pilkada yang akan datang karena mengingat telah melanggar PKPU no 13 thn 2010 pasal 9 terkait persyaratan bakal pasangan calon,tegas Amri
Tuntutan:
1. Mendesak KPK RI segera panggil dan periksa mantan gubernur papua barat Dominggus mandacan atas dugaan keterlibatan kasus suap uang sejumlah 500 jt kepada Wahyu setiawan melalui M.Thamrin Payopo saat menjabat sebagai sekretaris KPUD papua barat.
2. Meminta kepada KPU RI agar tidak memberikan kesempatan kepada dominggus mandacan yang akan kembali mencalonkan sebagai gubernur papua barat karena masi menjalankan proses hukum yang saat ini sudah di SP3.
3. Dominggus Mandacan tidak kebal hukum namun KPK yang belum serius dalam menangani kasus grativikasi yang di lakukan oleh Mantan gubernur papua barat.
#MenolakLupaGrativikasi
#Tangkap DominggusMandacan